Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Mogok, Organda Serukan Angkutan Umum Tak Beroperasi Besok

Kompas.com - 18/11/2014, 10:56 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat, Dede T Widarsih menyatakan, seluruh pengusaha angkutan umum di wilayah Jawa Barat telah diminta untuk tak beroperasi mulai besok, Rabu (19/11/2014).

Langkah itu merupakan aksi mogok bersama seluruh Indonesia menentang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), sesuai hasil keputusan DPP Organda Pusat di Semarang, tadi malam. "Seluruh pengusaha angkutan di Jabar telah diberitahukan untuk mogok operasi besok. Jadi semua angkutan umum dilarang beroperasi dalam rangka aksi menolak kenaikan harga BBM," kata Dede, Selasa (18/11/2014).

Menurut Dede, kenaikan harga BBM yang telah ditetapkan oleh Presiden malam tadi dinilai tergesa-gesa dan tidak berpihak kepada rakyat kecil. Soalnya, angkutan di Indonesia yang sebagian besar digunakan masyarakat kecil merupakan roda ekonomi bangsa, dan seharusnya dimintai pendapatnya sebelum memutuskan kenaikan harga BBM.

"BBM naik, otomatis ongkos angkutan naik dan memberatkan masyarakat. Angkutan kan roda ekonomi masyarakat di negara ini," kata Dede.

Sejak kenaikan harga BBM malam tadi, tambah Dede, pihaknya langsung menyebarkan informasi aksi mogok ini kepada seluruh pengusaha. Langkah ini supaya Pemerintah bisa mengetahui dampaknya seperti apa kalau seluruh angkutan umum di Indonesia tak beroperasi.

"Kita lihat besok, tanpa angkutan apakah roda perekonomian di negara ini akan bergerak?" tambah Dede.

Organda melalui kepengurusan pusat, akan meminta kepada pemerintah untuk menaikan harga ongkos sampai 35 persen. Langkah itu jika Pemerintah tak bisa mengembalikan harga BBM ke harga semula.

Meski kenaikan ongkos ini nantinya akan dianggap berat oleh masyarakat, Organda beralasan persentase itu mengikuti jumlah kenaikan harga BBM yang sekarang telah ditetapkan. 

Kenaikan harga BBM bersubsidi jenis premium dan solar telah ditetapkan pemerintah masing masing naik Rp 2.000 dari harga sebelumnya. Langkah pemerintah ini berlaku sejak pukul 00.00 pada Selasa (28/11/2014) dini hari tadi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com