Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo: Kenaikan UMK Jatim Maksimal 11 Persen

Kompas.com - 17/11/2014, 15:38 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur menolak tawar menawar nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015. Para pengusaha Jawa Timur memastikan, maksimal kenaikan UMK 2015 adalah sebesar 11 persen dari UMK 2014.

Kenaikan itu, kata Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jawa Timur, Jhonson Simanjuntak, dihitung berdasarkan rumusan inflasi dan prediksi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur 2015.

"Angka prediksi inflasi RAPBN 4,5 persen, sementara pertumbuhan ekonomi Jatim 7 persen. Ketemunya angka 11 persen, saya rasa itu sudah lebih dari cukup," katanya, Senin (17/11/2014).

Kenaikan nilai UMK tersebut, menurut Jhonson, dirasa cukup ideal bagi pengusaha untuk menunjang iklim usaha dan investasi di Jawa Timur.

"Jika gubernur menetapkan di atas angka tersebut, saya khawatir akan ada relokasi usaha besar-besaran dari Jawa Timur ke daerah lain," terangnya.

Yang jelas, kata Jhonson, Apindo berharap, proses penetapan UMK berjalan sesuai aturan yang ada dan disepakati oleh tiga pihak, yakni pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, di beberapa daerah industri, besaran UMK justru hanya disetujui oleh pekerja dan pemerintah.

"Jika tidak, maka bukan tidak mungkin kami mengikuti Apindo pusat yang akan keluar dari dewan pengupahan," tegasnya.

Dari beragam usulan nilai UMK Jatim 2015 yang masuk ke gubernur, paling tinggi adalah usulan dari Kabupaten Gresik yang mencapai Rp 2.727.000 dari UMK tahun sebelumnya Rp 2.195.000, Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 2.710.000 dari Rp 2.190.000, Kabupaten Pasuruan Rp 2.700.000 dari Rp 2.190.000, kemudian Kabupaten Mojokerto Rp 2.697.000 dari UMK sebelumnya Rp2.050.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com