Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Senjata Api Milik Polisi di Polres Malang Disita

Kompas.com - 17/11/2014, 15:16 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 20 senjata api laras pendek milik anggota Polres Malang, Jawa Timur, disita oleh pihak Provos Polres Malang. Pistol jenis SNW kaliber 38 tersebut disita karena surat izin penggunaan pistol sudah tidak berlaku, alias kedaluwarsa.

"Operasi senpi bagi anggota polisi dilakukan setiap enam bulan sekali. Operasi kali ini, ada 20 senpi yang surat izinnya sudah kedaluwarsa. Harus diperbarui lagi, supaya bisa menggunakan senpi lagi," kata Kasubbag Humas Polres Malang AKP Ni Nyoman Sri Efliandani, Senin (17/11/2014).

Menurut Nyoman, dari 60 senjata ada 20 senjata laras pendek yang habis izin berlakunya. Senjata harus disita sampai pemiliknya mengantongi surat izin lagi. Hasil tersebut diketahui dari operasi cek kelaikan senjata yang dilakukan oleh tim Provos Polres Malang.

Dalam operasi ini, juga diperiksa kebersihan senjata, identitas pemilik dan surat izin pinjam pakai. "Jika ada yang tidak sesuai atau kotor senjata akan disita," kata dia.

Setiap polisi tambah Nyoman, diberikan jumlah peluru tertentu. "Mereka harus melaporkan setiap peluru yang telah digunakan. Semua yang berhak memegang senpi harus mengikuti tes psikologis yang dilakukan di Polda Jawa Timur," kata dia.

Jika tidak lolos tes, polisi bersangkutan tidak dapat menggunakan senjata. "Jika lolos tes, aparat tersebut masih harus mendapat tandatangan persetujuan dari Kapolres," kata dia lagi.

Di Polres Malang, sebagian besar anggota polisi mengenakan senjata jenis SNW buatan Pindad. Sekitar 30 persen menggunakan senjata buatan Amerika Serikat. "Yang paling banyak dibekali senpi adalah anggota buru sergap (buser)," kata Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com