Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Curhat" di Media Sosial Kena Pidana, ICT Watch Desak Revisi UU ITE

Kompas.com - 15/11/2014, 20:16 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data Information and Communication Technology (ICT) Watch, mereka yang terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia, lebih disebabkan "curhatan" di dunia maya. Karena banyaknya korban UU ITE, ICT dan beberapa elemen mendesak agar Pasal 27 ayat 3 UU ITE Tahun 2008, direvisi.

"Tahun 2014 ada 40 korban Undang-undang ITE di seluruh Indonesia," ucap Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny Budi Utoyo, Sabtu (15/11/2014).

Donny menungkapkan, selain karena curhat di media sosial, korban UU ITE juga ada yang karena menulis status di Blackberry Messenger (BBM).

"Kebanyakan kasus curhat di dunia maya. Di Makasar ada kasus karena status di Blackberry Messenger," tegasnya.

Diakuinya, selama ini memang banyak orang yang menggunakan media sosial untuk curhat atau berkomentar. Namun tak sedikit "curhat" mereka di luar batas kawajaran. Hanya saja, bukan lantas karena curhat, pelaku langsung dijerat UU ITE, lalu ditahan.

"Ya, ada yang keluar jalur, namun tidak lalu dikenakan pasal ini dan dengan mudah pula ditahan," ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Donny, pihaknya mengusulkan adanya revisi Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal tersebut berbunyi, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan san/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Niat utama revisi pasal tersebut adalah agar kebebasan berekspresi dapat dijamin. Namun bukan ekspresi yang kebablasan. Tetap ada batas yang jelas dan tidak multi-tafsir.

Di Yogyakarta sendiri, setidaknya ada dua kasus UU ITE, pertama dialami oleh Florence Sihombing, mahasiswa S2 jurusan Kenotariatan UGM. Florence dilaporkan karena curhat di Path dan dinilai menghina warga Yogyakarta. Kedua Ervani Handayani, seorang ibu rumah tangga asal Bantul yang harus mendekam di penjara karena mencurahkan isi hatinya di Facebook, terkait peristiwa yang dialami suaminya di perusahaan. Kedua kasus itu saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Bantul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com