Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Santoso kepada Kompas.com, Jumat (14/11/2014) malam mengatakan, penangkapan terhadap oknum wartawan tersebut dilakukan pada Rabu (12/11/2014) malam.
“Informasi dari masyarakat bahwa di karaoke Q akan ada pesta narkoba. Anggota pun turun ke lokasi untuk melakukan pengintaian dan tak berselang lama anggota langsung gerebek pada salah satu kamar. Saat digeledah, yang bersangkutan berinisial AL dari media MK, kedapatan membawa ganja di saku jaketnya,” jelas Agus.
Sesudah membekuk AL, kata Agus, Tim Direktorat Reserse dan Narkoba langsung menggelandang sang wartawan untuk ditahan di rumah tahanan Polda NTT.
“Untuk sementara masih kita tahan yang bersangkutan sambil menyelidiki dan mencari tahu siapa pemasok barang haram itu,” beber Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.