Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Minyak ke Timor Leste, 4 Warga TTU Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/11/2014, 19:24 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis penjara terhadap empat orang warga TTU yang terbukti menyelundupkan 1.470 liter minyak tanah ke Timor Leste melalui jalur laut.

Keempat terdakwa tersebut yakni, Stefanus Untung divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 30 juta subsider satu bulan kurungan; Quido Rudianto diputus satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 30 juta subsider satu bulan kurungan; Yulius Mau dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 30 juta subsider satu bulan kurungan, serta; terdakwa Muhammad Zunaidi divonis satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 30 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu yang diketuai Dju Johnson Mira Mangngi dan anggota Ezra Sulaiman serta Wawan Edi Prastiyo.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Kefamenanu, Wawan Edi Prastiyo kepada Kompas.com, Jumat (14/11/2014) mengatakan, para terdakwa diadili dengan dakwaan Undang-undang (UU) RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan KUHP. Terdakwa turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Para terdakwa ditangkap aparat Polsek Ponu Biboki Anleu saat mereka menaikkan minyak tanah bersubsidi ke atas kapal. Belakangan diketahui, minyak tanah itu hendak diselundupkan ke Timor Leste.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sejumlah warga Ponu yang membawa minyak tanah dengan menggunakan jeriken ke arah pantai Ponu," jelas Kepala Polsek Ponu, Biboki Anleu, Iptu Yos Baun, Minggu (27/4/2014) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com