Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Duga Wawan Bukan Pelaku Utama

Kompas.com - 14/11/2014, 14:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS - Salah satu alasan utama penolakan hukuman mati, selain hak hidup, adalah terjadinya putusan peradilan yang keliru. Terkait vonis mati Wawan (39) dalam kasus pembunuhan Fransisca Yofie (34), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pun menduga Wawan bukanlah pelaku utama.

Oleh karena itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi Wawan agar bisa mengungkapkan kasus secara utuh, termasuk menyeret auktor intelektualis pembunuhan tersebut.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menegaskan hal itu Kamis (13/11). ”Jika ada auktor intelektualis, seperti yang dibicarakan, aparat penegak hukum harus menggali keterangan Wawan,” tutur Semendawai.

LPSK pun berharap, dengan vonis maksimal, seharusnya Wawan tidak memiliki beban untuk membuka kasus ini sejelas-jelasnya, terutama jika ada pelaku lain di balik pembunuhan itu.

Pihak keluarga Yofie juga menduga kuat pembunuhan terhadap mantan model cantik itu dilakukan secara terencana, bukan sekadar penjambretan.

Wawan dan Ade Ismayadi (keponakan Wawan) membunuh Yofie secara sadis pada 5 Agustus 2013 di tempat indekos korban, di Jalan Setra Indah Utara, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Keduanya membunuh Yofie ketika mencuri barang di dalam mobil Yofie yang saat itu diparkir di depan pintu gerbang tempat indekos.

Wawan dan Ade di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, pada 24 Maret 2014 divonis pidana penjara seumur hidup. Di tingkat Pengadilan Tinggi, majelis hakim menguatkan putusan PN.

Sementara itu, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Wawan dengan hukuman mati, sedangkan Ade diperingan menjadi 20 tahun penjara.

Wawan juga berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA yang menjatuhkan hukuman mati kepada dirinya. Penasihat hukum terpidana menilai putusan MA tersebut terlalu berlebihan.

”Pihak keluarga sangat kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Wawan. Putusan MA terlalu berlebihan,” kata penasihat hukum Wawan, Dadang Sukmawijaya.

Apabila PK ditolak, mereka pun akan berupaya mengajukan pengampunan hukuman atau grasi kepada Presiden.

Kejahatan balas kejahatan
Majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan Hakim Agung Gayus T Lumbuun dan Margono memiliki pertimbangan menjatuhkan hukuman mati kepada Wawan sebagai upaya membela hak asasi manusia.

MA ingin menyampaikan pesan, orang tidak bisa mencabut nyawa orang lain, apalagi disertai penganiayaan terhadap korban (Kompas, 13/11).

Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) turut mengkritik vonis mati yang dijatuhkan MA. ”Buat apa melawan kejahatan dengan kejahatan,” ujar Koordinator Kontras Haris Azhar, di Surabaya.

Menurut Haris, pelaku tindak pidana kejahatan, seperti pembunuhan berencana, dapat dijatuhi hukuman paling berat seperti hukuman seumur hidup tanpa mendapat fasilitas keringanan apa pun. Pemberian hukuman mati juga tidak menjawab problem tingginya angka kejahatan.

Semestinya yang perlu diperbaiki adalah sistem penegakan hukum sehingga masyarakat akan berpikir ulang jika ingin melakukan tindak kejahatan. ”Selain itu, jika terdapat vonis mati tetapi ternyata proses hukumnya mengandung cacat proses yang terungkap di kemudian hari, maka orang yang bersangkutan tidak bisa dihidupkan lagi,” ucap Haris.

148 napi menunggu
Hingga saat ini, berdasarkan data kejaksaan, terdapat 148 narapidana yang divonis mati oleh pengadilan, baik tingkat pertama maupun terakhir, yang menunggu eksekusi. Mereka kebanyakan divonis karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menjadi bandar narkotika.

Ika Yusanti dari Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengakui data tersebut. Namun, data itu sebagian masih mengajukan upaya hukum, baik banding, kasasi, maupun PK. Sebagian lainnya masih mengajukan grasi.

Keberadaan napi terpidana mati, tambah Ika, merupakan beban tersendiri bagi petugas LP/rutan. Sebab, para napi menyikapi vonis tersebut dengan cara yang berbeda. Ada napi yang karena vonis tersebut menjadi lebih baik karena sadar untuk menyiapkan diri bertemu Tuhan. Namun, tak sedikit napi yang menyikapi hal itu justru dengan membuat ”onar” di dalam penjara. Meski demikian, pihak lembaga pemasyarakatan selalu mencoba untuk mendampingi.
(SEM/IAN/ANA/ILO/EDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KOMPAS
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com