Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Desa Bikin Kades Rawan Korupsi, Kejaksaan dan Polri Siap Turun Tangan

Kompas.com - 13/11/2014, 17:37 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

AMBARAWA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Ambarawa dan Polres Semarang siap mengawal pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang akan berlaku mulai tahun anggaran 2015.

Salah satu klausul dalam undang-undang itu adalah bahwa desa akan mendapat gelontoran dana dari pusat miliaran rupiah untuk pembangunan yang dikelola secara mandiri. Dengan demikian, kepala desa harus melek hukum sehingga tidak terjebak pada praktik korupsi dalam mengelola dana tersebut.

Kepala Kejari Ambarawa, Sila Pulungan mengatakan, pihaknya akan proaktif dalam melakukan upaya pencegahan potensi kebocoran dana desa dengan membina para aparatur perangkat desa. Salah satunya adalah dengan memberikan sosialisasi hukum pada kepala desa. Kegiatan itu sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu yang diikuti kepala dan perangkat desa se-Kecamatan Bandungan.

"Kami proaktif dalam pencegahan korupsi, termasuk memberikan sosialisasi penerangan hukum pada kepala desa terkait pengelolaan dana desa yang akan diberlakukan tahun 2015 mendatang," kata Sila didampingi Kasi Intel, Andhie Fajar di Ambarawa, Kamis (13/11/2014.

Sila berharap seluruh kelapa dan perangkat desa di Kabupaten Semarang dapat memahami pengelolaan keuangan desa dan keuangan negara. Namun di sisi lain, pihaknya tidak akan segan menindak kepala desa yang terindikasi korupsi.

"Pencegahan jalan terus, pengawasan dan penindakan tetap kami jalankan," tandasnya.

Secara terpisah, Wakil Kepala Semarang, Erwin H Dinata menyatakan kesiapannya untuk memberikan sosialisasi pencegahan korupsi pada para kepala desa. Namun jika ada penyimpangan pengelolaan dana desa, pihak kepolisian juga akan melakukan tindakan.

"Pengawasan dan penindakan tetap akan kami lakukan, termasuk menghimpun informasi dari Babin Kantibmas," ujar Erwin.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com