Salah satu klausul dalam undang-undang itu adalah bahwa desa akan mendapat gelontoran dana dari pusat miliaran rupiah untuk pembangunan yang dikelola secara mandiri. Dengan demikian, kepala desa harus melek hukum sehingga tidak terjebak pada praktik korupsi dalam mengelola dana tersebut.
Kepala Kejari Ambarawa, Sila Pulungan mengatakan, pihaknya akan proaktif dalam melakukan upaya pencegahan potensi kebocoran dana desa dengan membina para aparatur perangkat desa. Salah satunya adalah dengan memberikan sosialisasi hukum pada kepala desa. Kegiatan itu sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu yang diikuti kepala dan perangkat desa se-Kecamatan Bandungan.
"Kami proaktif dalam pencegahan korupsi, termasuk memberikan sosialisasi penerangan hukum pada kepala desa terkait pengelolaan dana desa yang akan diberlakukan tahun 2015 mendatang," kata Sila didampingi Kasi Intel, Andhie Fajar di Ambarawa, Kamis (13/11/2014.
Sila berharap seluruh kelapa dan perangkat desa di Kabupaten Semarang dapat memahami pengelolaan keuangan desa dan keuangan negara. Namun di sisi lain, pihaknya tidak akan segan menindak kepala desa yang terindikasi korupsi.
"Pencegahan jalan terus, pengawasan dan penindakan tetap kami jalankan," tandasnya.
Secara terpisah, Wakil Kepala Semarang, Erwin H Dinata menyatakan kesiapannya untuk memberikan sosialisasi pencegahan korupsi pada para kepala desa. Namun jika ada penyimpangan pengelolaan dana desa, pihak kepolisian juga akan melakukan tindakan.
"Pengawasan dan penindakan tetap akan kami lakukan, termasuk menghimpun informasi dari Babin Kantibmas," ujar Erwin.