Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adira, Bayi Usia 12 Hari Ini Diduga Mengalami Malpraktik

Kompas.com - 13/11/2014, 02:35 WIB
Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Adira Fani Fajrina, bayi berusia 12 hari diduga menjadi korban malapraktik Rumah Sakit Citama, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Pasalnya, kaki Adira membengkak, dan tangannya membiru, setelah mendapat 11 suntikan dari perawat rumah sakit tersebut.

Awalnya, Anisa Hafni, ibu dari Adira Fani Fajrina, datang ke Rumah Sakit Citama lantaran mendapat rujukan dari Klinik Bhakti Jaya untuk melakukan ultrasonografi (USG). Namun, setibanya di rumah sakit itu, dirinya langsung diminta untuk operasi sesar. Menurut pihak dokter, bayi yang berada di dalam kandungannya telah kekurangan air ketuban.

"Awalnya hanya mendapatkan rujukan dari klinik untuk USG, tapi setelah di RS Citama, kata dokter, harus operasi sesar karena air ketuban sudah habis,” kata Rohman, kakak Anisa, Rabu (12/11/2014).

Setelah dua hari melahirkan, lanjut Rohman, Adira dan ibunya sudah diperbolehkan pulang karena kondisinya sudah membaik. Namun sore harinya, Adira terlihat sakit. Badannya menguning. Spontan, orangtua Adira datang kembali ke RS Citama.

“Kata dokter, Adira terkena penyakit kuning dan harus dirawat. Tak berselang lama, pihak rumah sakit langsung mengambil tindakan dengan menginfusnya. Setelah mendapat perawatan, akhirnya Adira dapat sembuh," ungkapnya.

Namun setelah itu, kaki Adira mengalami pembengkakan, dan tangannya membiru akibat bekas jarum suntikan. Rohman menjelaskan, setelah adanya kejadian itu, pihak keluarga dipanggil oleh manajemen RS Citama. Pihak rumah sakit mengakui kesalahannya dengan membuat surat jaminan.

Dalam surat jaminan tersebut, tertulis pihak rumah sakit mengakui adanya luka pada kaki bayi Adira. Hal ini disebut sebagai efek samping dari tindakan pengobatan yang dilakukan dalam rangka upaya penyembuhan pasien.

“Sebagai wujud keprihatinan kami, segala biaya yang berkaitan dengan akibat sampingan tersebut akan ditanggung oleh RS Citama dan tidak dibebankan kepada pasien,” kata Rohman sambil membacakan isi surat jaminan tersebut yang ditandatangani dan di cap stempel oleh Direktur RS Citama, Muhamad Hasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com