Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Bantuan Instruksi Gubernur, Kepala Dinas PU Ditahan

Kompas.com - 12/11/2014, 18:32 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangnyar, berinisial P (50) dan JS (50) ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kedua PNS tersebut diduga telah melakukan penyimpangan pada dana bantuan Instruksi Gubernur (Ingub) Jawa Tengah tahun 2003.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, dua tersangka terlebih dahulu diperiksa selama tiga jam. Tersangka datang pada pukul 10.00 WIB, dan selesai pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB.

“Dua tersangka kami lakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini sampai tanggal 1 Desember 2014,” kata Eko di Semarang, Rabu (12/11/2014) sore tadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dua tersangka tersebut adalah pejabat di Pemkab Karanganyar. Tersangka P adalah Priharyanto (50), Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Karanganyar. Sementara JS adalah Joko Sumaryono, Kepala Bidang Perhubungan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Karanganyar.

Dua tersangka tersebut kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Jateng siang tadi, menuju Lembaga Pemasyarakatan kelas IA Kedungpane, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Kejati sendiri telah mengeluarkan surat perintah penyidikan atas nama dua tersangka bernomor 15/0.3/Fd.1/07/2014 tertanggal 15 Juli 2014. Keduanya dinilai telah bersama-sama menyalahgunakan dana Ingub Jawa Tengah.

Dana Ingub di Kabupaten Karanganyar diberikan enam kali paket kegiatan dengan nilai total Rp 10,3 Miliar. Dugaan korupsi itu terjadi dalam kurun waktu Juni 2002 hingga Januari 2004. Penyaluran dana tersebut, urai jaksa, diduga tidak beres. Sebagian dana diduga tidak disalurkan kepada yang berhak.

Dugaan penyimpangan terjadi karena dari seluruh dana yang seharusnya masuk ke kas daerah, diketahui masuk ke rekening tersangka. Semestinya, dana ingub masuk ke Kas daerah Kabupaten Karanganyar, tetapi justru masuk rekening pribadi.

“Kerugian pastinya masih belum diketahui secara pasti. Kami masih menunggu hasil perhitungan dari auditor,” tambah Eko.

Kejaksaan sendiri menerapkan dua jeratan pasal korupsi. Pertama, dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 UU yang sama. "Kami lakukan penahanan, karena alat bukti yang ada sudah cukup,” cetus dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com