Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Florence Sidang Perdana, Kuasa Hukum dari UGM Mundur

Kompas.com - 11/11/2014, 17:20 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Florence Sihombing, tersangka kasus penghinaan melalui media sosial Path, akan mengikuti sidang perdana, Rabu (12/11/2014) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Namun, Florence dipastikan tidak akan didampingi lagi oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UGM dalam persidangannya.

"Terhitung sejak 28 Oktober lalu, PKBH UGM tidak lagi menjadi kuasa hukum Flo," ucap Ketua PKBH UGM Totok Dwiantoro, Selasa (11/11/2014).

Totok menjelaskan, PKBH UGM mundur dari peran sebagai kuasa hukum karena tidak ada kecocokan strategi dalam proses hukum dengan Florence. Menurut dia, selama ini, PKBH UGM mendampingi Florence sebagai sivitas UGM karena dibutuhkan dalam sidang etik fakultas.

"Kita hanya berharap agar kasus ini tidak dikriminalisasi. Ini berpengaruh terhadap kebebasan berkomunikasi," ujarnya.

Walaupun sudah tidak menjadi kuasa hukum, lanjutnya, PKBH UGM akan terus memantau perkembangan persidangan kasus Florence. Pasca-pengunduran dari kuasa hukum mereka, PKBH sudah meminta Florence untuk mencari pengganti. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui kuasa hukum yang ditunjuk oleh Florence.

"Kita sudah minta Florence untuk menunjuk kuasa hukum. Akan tetapi, kita belum tahu siapa yang akan mendampingi," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Florence dilaporkan oleh sejumlah LSM di Yogyakarta setelah statusnya di media sosial Path dinilai menghina warga Yogyakarta. Mahasiswi S-2 Ilmu Kenotariatan UGM ini sebelumnya sempat ditahan di Ditreskrimsus Polda DIY selama dua hari.

Setelah mendapat jaminan dari orangtua, kepala program studi, dan pembina kemahasiswaan UGM, Florence dibebaskan pada 1 September 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com