Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pol Sulistyo Pudjo mengatakan, Tanggam Jikwa dituntut melanggar Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 1, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
Selain itu, menurut Pudjo, Tanggam juga didakwa melanggar Pasal 6 poin C dan E dan Pasal 7 poin B, serta Pasal 12 poin A dan B, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia.
"Yang bersangkutan telah melanggar sumpah/janji anggota kepolisian, sebagaimana Pasal 13 dan 14 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, dan melanggar kode etik profesi karena bekerja sama dengan kelompok yang jelas melawan kedaulatan NKRI," ungkap Pudjo.
Akui bangun jaringan dengan kelompok OPM
Dalam persidangan, Komisi Etik mempertanyakan hilangnya senjata Revolver Colt milik Pos Polisi Sub Sektor Sinakma pada 24 Februari 2014 dan amunisi yang dijual kepada kelompok bersenjata sayap OPM. Menjawab pertanyaan Komisi Etik, Tanggam mengakui telah menghilangkan senjata Revolver. Namun, ia mengatakan hal itu terjadi tanpa disengaja saat mengalami kecelakaan di Wamena.
"Waktu itu saya habis minum (minuman keras) dengan teman, dan saat mengendarai motor membonceng Nikson, saya mengalami kecelakaan di Jalan JB Wenas, depan Gereja Kalvari Wamena. Saya baru sadar kehilangan senjata di rumah sakit," ungkap Tanggam.
Berdalih hendak mendapatkan kembali senjatanya, sejak April 2014, Tanggam mengaku berhubungan dengan kelompok militer OPM dan berhubungan dengan Dinus Wakerkwa, salah seorang pentolan kelompok tersebut. Namun, soal kegiatan yang tak diketahui pimpinannya tersebut, Tanggam mengaku diperalat dengan keharusan menyediakan amunisi dan dijanjikan mendapatkan kembali senjatanya setelah ditemukan.
"Saya memberikan 18 butir amunisi. Pertama saya berikan 7 butir ke Dinus di Lanny Jaya dan ia memberikan uang taksi Rp 400.000. Dua pertemuan berikutnya dengan anggota Dinus, saya memberikan 6 butir dan 5 butir di Puncak Jaya. Disitu saya diberi uang Rp 300.000," ujar Tanggam.
Mengenai 29 butir amunisi kaliber 7,62 milimeter dan 2 buah magasin yang disita Timsus Polda Papua, Tanggam mengaku memperolehnya dari Serda Urbanus Wenda, pensiunan bintara TNI. Sementara itu, 231 butir amunisi yang ditemukan di rumah kontrakan Tanggam di Wamena, menurut Tanggam, diperoleh dari anggota TNI yang bertugas di Koramil Kurima, Serda Arsyad.
"Dari pengakuan Tanggam, 29 butir amunisi dan 2 magasin diperoleh dari Serda Urbanus dengan memberi uang Rp 500.000. Tanggam mengaku amunisi tersebut untuk persediaan di Pos Polisi Sub Sektor Nduga, Kabupaten Nduga. Sementara itu, 231 butir amunisi lain diperoleh dari Serda Arsyad, anggota TNI yang bertugas di Koramil Kurima," ungkap Kompol Irwan.