Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Gugatan, Wali Kota Semarang Diminta Cabut SK Pendirian Pos Polisi

Kompas.com - 10/11/2014, 21:44 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Gugatan warga Kota Semarang, Budiharjo terhadap Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi akhirnya selesai dengan kemenangan pihak penggugat. Majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang meminta agar tergugat Wali Kota Semarang mencabut Surat Keputusan tentang izin mendirikan bangunan pos polisi dan reklame.

“Hakim telah memerintahkan agar tergugat, yaitu Wali kota Semarang mencabut Surat Keputusan (SK) izin tersebut. Hakim mengabulkan gugatan kami," ujar Budiharjo melalui kuasa hukumnya, Wignyo Aditya Rakhman, Senin (10/11/2014).

Wali Kota Semarang sempat menerbitkan SK tentang izin tersebut dengan nomor 644/246/BPPT/II/ 2014 pada tanggal 5 Februari 2014. Surat keputusan tersebut mengizinkan pendirian bangunan pertandaan berupa pos polisi oleh CV Alumaga.

Dalam sidang, para hakim sepakat, bahwa SK Wali Kota tidak sah. Sidang gugatan di PTUN Semarang dipimpin oleh hakim Adhi Budhi Sulistyo didampingi Zubaidah Djaiz Barayanan, dan Joko Setiyono. Pada pertimbangannya, hakim menyatakan penerbitan SK didasarkan atas Peraturan Daerah yang telah dicabut.

SK Wali Kota tersebut didasarkan atas Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame. Namun, perda tersebut telah direvisi ke Perda 14 nomor 2012.

“Menurut majelis, SK Walikota cacat hukum. Karena dasar hukum menerbitkan SK sudah dicabut dan diganti terbaru," kata hakim Andhi Budi Sulistio.

Untuk itu, hakim memenangkan gugatan penggugat. Hakim juga menyatakan SK Walikota batal atau tidak sah. Tergugat juga diminta untuk mencabut SK tersebut. Atas putusan ini, Kuasa hukum tergugat, John Ricard, menyatakan langsung mengajukan keberatan. Terkait pertimbangan menggunakan dasar Perda lama, hal tersebut dinilai kesalahan teknis pengetikan.

"Kami langsung nyatakan banding. Itu cuma salah ketik dan hakim seharusnya mengoreksi, sehingga seharusnya bukan dibatalkan," ujarnya.

Sebelumnya, Budiharjo yang juga pemilik gedung Unaki Semarang keberatan dengan izin tersebut karena pendirian pos polisi dan reklame dibangun di trotoar depan gedung miliknya, sehingga menganggu kepentingannya.

Gedung kampus Unaki beralamat di Jalan Pemuda No 95–97 Semarang. Trotoar yang dibangun pos polisi dan reklame tersebut cukup strategis untuk memantau lalu lintas kendaraan. Meski strategis, bangunan pos polisi dianggap menganggu akses pejalan kaki.

Baca juga: Izinkan Pos Polisi Didirikan di Atas Trotoar, Wali Kota Semarang Digugat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com