Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rampas 30 Sepeda Motor, Polisi Gadungan Ditangkap

Kompas.com - 10/11/2014, 18:38 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Aksi polisi gadungan bernama Ridwan Setiawan (27) digagalkan oleh jajaran Polrestabes Bandung. Pria pengangguran ini ditangkap pada 29 Oktober 2014 setelah menggasak sekitar 30 unit sepeda motor selama 6 bulan menjalani aksinya.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah melakukan penipuan di 13 lokasi berbeda. Motor yang berhasil dibawa ada 30," kata Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi saat gelar perkara di Markas Polsek Coblong, Kota Bandung, Senin (10/11/2014).

Kisah polisi gadungan ini berakhir saat dia ditangkap di Jalan Ciateul, Kota Bandung setelah menipu dan menggasak sepeda motor merk Honda CBR 150 milik Ricky Ardiansyah. Mashudi menjelaskan, pada saat itu, Ridwan, polisi gadungan berpangkat brigadir ini melancarkan modus pemeriksaan surat kendaraan bermotor seperti yang biasa dilakukannya.

Ridwan meminjam sepeda motor milik Ricky dengan alasan membeli makanan bersama Ellin, rekan korban yang tengah diboncengnya. Kemudian, Ellin ditinggalkan di tempat makan dan mengaku akan kembali lagi untuk menghampiri Ricky.

"Setelah meninggalkan teman korban, tersangka ini balik lagi ke Ricky. Tapi di sana dia malah meminta STNK dan korban menyerahkannya, dengan alasan akan menjemput lagi Elin di tempat makan," ungkap Mashudi.

Lantaran curiga sepeda motornya tak kunjung kembali, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Coblong. Polisi bergerak dan melakukan penyelidikan.

"Dia ditangkap berdasarkan laporan dari korban," ujarnya.

Selain berpakaian lengkap dengan atribut polisi, tersangka juga kerap membawa replika pistol dan walkie talkie yang disisipkan di celana agar lebih meyakinkan korbannya.

"Pistol tidak sungguhan, itu hanya korek api mainan," ungkapnya.

Mashudi mengatakan, satu stel seragam polisi serta atribut lengkap yang digunakan pelaku didapat dengan cara membeli di wilayah Kosambi, Kota Bandung, dengan harga Rp 500.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ridwan kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Coblong Bandung. Dia dijerat Pasal 378 dan 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com