Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Jateng, Kolom Agama Penghayat di KTP Sudah Ada Beberapa Tanda (-)

Kompas.com - 08/11/2014, 09:41 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Wacana pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merembet hingga ke akar rumput penghayat kepercayaan Jawa Tengah. Bahkan, para penghayat di Jateng telah berkumpul menyikapi wacana pengosongan kolom agama di KTP.

Ketua bidang hukum Himpunan Penghayat Kepercayaan Jawa Tengah, Tito Hersanto berpendapat langkah yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 Admistrasi Kepedudukan. Hal itu juga sebagai upaya menempatkan warga penghayat kepercayaan sama dengan warga lainnya.

“Tindakan mendagri bersama menteri agama baru-baru ini sudah sesuai dengan amanat UU Adminduk (administrasi kependudukan). Dan itu yang seharusnya dilakukan para menteri,” ujar Tito kepada Kompas.com, Sabtu (8/11/2014).

Menurut Tito, selama ini masyarakat penghayat di Jawa Tengah masih dihadapkan dengan pemaksaan untuk memilih salah satu agama ketika hendak mengurus administrasi kependudukan. Jika tidak menghendaki, ada beberapa konsekuensi yang dihadapi, salah satunya tidak dibuatkan data kependudukan.

Selain hal tersebut, pihaknya juga tengah berupaya agar para warga penghayat tidak takut untuk mau mengurus administrasi. Dengan cerita pengalaman warga penghayat yang mengurus dokumen kependudukan ditolak, penghayat lain merasa sungkan untuk mengurus dokumen kependudukan.

Sebagian lain memilih untuk tidak mempunyai KTP. “Setelah dengar ada cerita warga penghayat yang ngurus dipersulit, akhirnya mau tidak mau memilih salah satu agama, padahal aslinya dia itu penghayat,” paparnya.

Meski demikian, kata dia, sebagian kecil penghayat kepercayaan di Jawa Tengah sudah memiliki KTP dengan kolom agama yang sudah diberi tanda (-). Sebagian lain juga sudah mendapat KTP dengan kolom agama diisi kepercayaan. “Sudah ada banyak. Ada yang (-), ada yang juga yang sudah diisi dengan kolom kepercayaan,” cetusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com