Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Penusukan Pegawai Dishubkominfo oleh Tukang Parkir Sudah Dilimpahkan

Kompas.com - 08/11/2014, 05:08 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Semarang menerima berkas perkara penganiayaan disertai penusukan terhadap salah satu petugas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kota Semarang, Prasetyo Andri Saputra (24).

Para tersangka juga langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Kedungpane Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Berkas para tersangka sudah kami terima. Saat pelimpahan, penyidik dari Polrestabes Semarang juga sudah melengkapi dengan alat bukti,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang, Teguh Imanto, Jumat (7/11/2014).

Empat tersangka itu adalah Gunarto Setiawan (41), warga kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan;Yusni Rizad Kasenda (20), warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur; Sulistyanto (62) dan Eddy Wibowo (29), warga Semarang Tengah.

Penusukan terhadap petugas dinas itu terjadi pada Jumat (11/7/2014) lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Andri bersama petugas lain, Catur Agung Budiono (23), menyelidiki parkir liar di Jalan Pahlawan, Kota Semarang. Saat penyelidikan, dia diminta uang parkir oleh para tersangka.

Sebelum memberi uang, Andri meminta kartu tanda penduduk (KTP) para tersangka yang saat itu sedang menjadi tukang parkir liar. Namun, para tersangka tersinggung dan justru menantang petugas Dishubkominfo tersebut.

Tukang parkir liar itu kemudian mengajak teman-temannya untuk menganiaya pelaku. Salah satu tukang parkir yang membawa senjata tajam langsung menusukkan pisau ke perut bagian kiri dan kanan. Selain mengalami luka tusukan, Andri juga mengalami luka lebam di wajah dan sebagian tubuhnya.

Usai kejadian, para tukang parkir ini langsung melarikan diri. Tak berapa lama, polisi bisa menangkap mereka. "Atas pelimpahan ini, kami akan segera tunjuk jaksa untuk untuk rencana dakwaannya, sehingga nanti bisa cepat diajukan ke persidangan," tambah Teguh. Para tersangka ini dijerat dengan pasal penganiayaan, yakni pasal 170 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com