Penertiban tersebut adalah bagian dari Proyek Reaktivasi Rel Kereta Kedungjati-Tuntang-Ambarawa sepanjang lebih kurang 36,7 kilometer.
Manajer Humas PT KAI Daop IV Semarang, Suprapto menyatakan, pembongkaran empat rumah yang berdiri di atas tanah seluas 529 meter persegi bersertifikat hak milik (HM) atas nama Paino dilakukan oleh para pemilik.
Hal ini disampaikan setelah PT KAI mendatangi lokasi tersebut di wilayah Lingkungan Bugisan RT 3 RW VI, Kelurahan Lodoyong, Ambarawa, Jumat (7/11/2014) pagi.
"Selain fakta pembongkaran tadi, kami juga menemukan patok batas tanah milik PT KAI yang berada di tengah-tengah bangunan rumah yang dibongkar. Yang membongkar juga bukan petugas PT KAI," kata Suprapto.
Pembongkaran itu, lanjutnya, dilakukan setelah keempat warga tersaebut menerima uang Rp 24.205.000 dari PT KAI melalui rekening Taplus BNI. "Bangunan yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya itu masuk ke sisi selatan patok batas tanah milik PT KAI," tandasnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.