Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap Saat Turun dari Pesawat, Jemaah Haji Ini Anggota Sindikat Penipuan

Kompas.com - 07/11/2014, 18:35 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com – Aparat Polres Magelang terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh Danang Widi Nugroho, salah seorang jemaah haji asal Kabupaten Magelang. Dalam hasil penyelidikan terbaru, polisi menetapkan dua rekan Danang sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat dalam aksi penipuan tersebut.

Kasubag Humas Polres Magelang, AKB Edi Sukrisno, menjelaskan dua rekan Danang itu berinisial IP (24) dan RS (26), warga Kabupaten Magelang. Keduanya kini sudah ditahan di mapolres Magelang.

"Mereka diduga berperan membantu tersangka Danang dalam aksi penipuan dan penggelapan mobil sewaan terhadap sejumlah korban,” kata Edi, di mapolres setempat, Jumat (7/11/2014).

Menurut Edi, Danang dan dua rekannya merupakan satu sindikat penipuan yang terorganisir. Dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku menggunakan modus menyewa kendaraan mobil milik para korban, namun mobil tersebut kemudian digadaikan dengan harga Rp 20 juta -Rp 30 juta.

“Diperkirakan korban tersangka banyak. Sejauh ini, baru ada dua korban yang melapor, yakni Patuh Rudiyanto dan Mahendra Akbar Setiadi. Dua unit kendaraan yang digelapkan berupa Avansa merah AA 8406 VB Dan Xenia hitam AA 8463 PB,” ungkap Edi yang didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Samsu Wirman.

Sebelumnya diberitakan, tersangka Danang Widi Nugroho ditangkap aparat Polres Magelang usai pulang dari menunaikan ibadah haji. Warga Dusun Banjaran, Desa Tempurejo Kecamatan Tempuran itu diringkus polisi sesaat setelah turun dari pesawat yang membawanya dari Tanah Suci ke Bandara Adi Sumarmo, Surakarta, Rabu (5/11/2014) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan dilakukan langsung di Bandara untuk mengantispasi jika tersangka kembali melarikan diri. Pasalnya, tersangka Danang selalu berhasil lolos dari kejaran polisi hingga berhasil berangkat ke tanah suci bersama sang Ibu. Edi berujar, seluruh tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang tindakan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com