Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Surabaya, Larangan PNS Rapat di Hotel Sudah Berlaku sejak 4 Tahun Lalu

Kompas.com - 07/11/2014, 18:22 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Kebijakan melarang semua kegiatan pemerintah daerah di hotel disebut bukan hal baru bagi Pemkot Surabaya. Kabag Humas Pemkot Surabaya Muhammad Fikser mengatakan, sejak dipimpin Tri Rismaharini empat tahun lalu, Pemkot sudah melarang pejabat dan SKPD untuk menggelar rapat di hotel dan restoran.

"Karena kami sudah melakukan itu sejak Bu Risma memimpin Surabaya," katanya, Jumat (7/11/2014).

Sejak Risma terpilih menjadi Wali Kota Surabaya pada 2010 lalu, lanjut Fikser, Risma sudah mengurangi biaya rapat dan koordinasi pejabat dan PNS dalam APBD Pemkot Surabaya. APBD lebih difokuskan ke hal-hal yang sifatnya lebih penting, seperti di bidang kesehatan dan pendidikan warga Surabaya.

"Oleh Bu Risma, kegiatan rapat dan koordinasi diminta digelar di semua tempat di lingkungan Pemkot Surabaya, seperti di kantor dinas dan lingkungan kompleks Pemkot Surabaya," ujarnya.

Seperti diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran di internal kementerian untuk mengurangi kegiatan pemerintahan digelar di hotel-hotel.

Edaran itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla demi efisiensi anggaran negara. Di samping mengurangi kegiatan di hotel-hotel, pemerintah berencana untuk melakukan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil selama lima tahun ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com