Feri Kuswara (15), salah seorang pelajar, mengaku senang bisa berpartisipasi dalam gerakan tersebut. Fery dan beberapa temannya terlihat serius mengelilingi sebuah pohon asam di Jalan Tidar, Kota Magelang.
Meski hanya menggunakan alat sederhana, seperti tang dan catut, mereka terlihat bersemangat dan sekuat tenaga mencongkel paku-paku itu. “Iya nih agak susah, pakunya besar-besar. Tapi sudah lumayan sudah dapat banyak ini,” ucap Feri, sembari menunjukkan sekantong plastik paku.
Siswa Kelas X SMK Negeri 1 Kota Magelang itu mengatakan, gerakan serupa perlu digalakkan karena dapat menambah pengalaman dan kecintaan masyarakat khususnya pelajar untuk peduli dengan alam sekitar.
Selain diikuti para pelajar, gerakan ini juga diikuti oleh ratusan anggota Polri, TNI, PNS, dan masyarakat umum. Setidaknya ada lebih dari 1.296 pohon yang menjadi sasaran gerakan cabut paku ini. Sebagian besar pohon-pohon itu berada di sepanjang jalur utama, mulai dari Jalan Pemuda, Jalan Sudirman, Jalan Ikhlas, Jalan Tidar, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Pahlawan dan Jalan A.Yani.
Aris Wicaksono, Plh Kabag Humas Kota Magelang, menyebutkan seluruh paku yang dicabut lantas dikumpulkan. Setelah ditimbang, ada sekitar 8 kilogram paku. “Jumlah ini mungkin masih sedikit karena masih banyak paku, terutama yang besar dan menancap di atas batang pohon, yang sulit dicabut. Nanti (paku) akan dikumpulkan dan akan dilebur,” ucap Aris.
Menurut Aris, tujuan gerakan ini untuk mengajak masyarakat agar belajar melestarikan tanaman dan lingkungan. Diharapkan, masyarakat tidak lagi sembarangan memasang beragam spanduk dan papan menggunakan paku di batang pohon yang sebetulnya dapat merusak pertumbuhan pohon.
“Agar pohon tidak menjadi tempat untuk pasang iklan. Karena tindakan itu sebenarnya mencederai pohon itu sendiri,” imbuh Aris.
Demi mengantisipasi tindakan serupa, pihak Pemkot sudah berpaya memasang papan imbauan di sejumlah titik, agar masyarakat tidak memasang iklan dengan cara memaku pohon. Namun cara tersebut belum efektif karena tidak ada payung hukum yang melandasi larangan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.