Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resahkan Warga, WNA Norwegia di Magelang Dideportasi

Kompas.com - 06/11/2014, 17:18 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Norwegia, Vidar Weseth, dideportasi oleh kantor Imigrasi Wonosobo, Jawa Tengah, Kamis (6/11/2014). Pria 64 tahun itu dinilai telah melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia dan dianggap telah meresahkan warga sekitar.

Vidar dijemput oleh dua petugas Imigrasi Wonosobo di kediamannya yang berada di Kavling DPRD, Dusun Nepak, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang sekitar pukul 07.00 WIB. Petugas langsung memulangkan Vidar ke negara asalnya melalui Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Wonosobo, Erybowo Radyan, menjelaskan bahwa sebenarnya Vidar sudah mengantongi izin tinggal di Indonesia mulai 22 April 2014 sampai 4 Juni 2017 atas sponsor istrinya Atiek Sri Karatri yang merupakan warga Magelang. Namun, keduanya bercerai pada 10 Juli 2014 sehingga izin tinggal Vidar Weseth otomatis gugur.

“Sebenarnya masih bisa tinggal di Indonesia jika mendapatkan sponsor baru. Namun karena yang bersangkutan tidak mendapatkan sponsor baru, maka ia harus keluar dulu dari Indonesia dan ijin tinggalnya dicabut," kata Erybowo.

Kantor Imigrasi Wonosobo kemudian mengeluarkan surat keputusan deportasi dengan nomor W13.IMI.IMI.4.gr.02.01. tentang tindakan keimigrasian atas nama Vidar Weseth tertanggal 4 November 2014.

Selain terkait izin tinggal, lanjut Erybowo, Vidar juga dilaporkan warga sekitar tempat tinggalnya karena dinilai kurang bersikap baik dengan masyarakat di sekitar. Menurut Erybowo, seperti disampaikan warga kepadanya, Vidar kerap tidak berpakaian sopan selayaknya masyarakat di perkampungan.

"Kami mendapatkan banyak laporan dari warga Bulurejo bahwa sikap Vidar Weseth dinilai mengganggu warga sekitar sehingga kami perlu menindak tegas yang bersangkutan," kata dia.

Keputusan deportasi ini sesuai pasal 236 ayat 2 huruf c dan e Peraturan Pemerintah Nomer 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no 6 th 2011 tentang Keimigrasian dan surat Dirjen Imigrasi no IMI-GR.02.06-2932. Vidar sendiri mengaku kepada petugas pernah ditegur oleh masyarakat atas tindakannya itu. Dia pun menerima keputusan Kantor Imigrasi Wonosobo untuk mendeportasi dirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com