Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hukum Oknum Tentara yang Diduga Jual-Beli Amunisi di Papua Terus Bergulir

Kompas.com - 06/11/2014, 05:34 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Status perkara dua oknum anggota Komando Distrik Militer 1702 Wamena, Papua yang diduga terlibat jual-beli amunisi, dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Panglima Komando Daerah Militer XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Fransen Siahaan mengatakan peningkatan status ini bertujuan untuk membuktikan kebenaran pengakuan kedua anggotanya dalam pemeriksaan sebelumnya.

“Berbeda dengan Polri, kami dibuktikan dulu melalui Pengadilan Militer dan jika terbukti dihukum dan selanjutnya dipecat,” jelas Fransen saat ditemui usai penutupan latihan gabungan TNI-Polri di Mako Rindam XVII Sentani, Rabu (5/11/2014) petang.

Fransen mengaku penyidiknya masih terus mengembangkan kasus ini agar menjadi pelajaran bagi prajurit TNI yang lain. “Jika terbukti, kalau perlu kita hukum seberat-beratnya, ya hukuman mati,” tegas Fransen.

Mantan Komandan Korem 171 PVT Sorong tersebut, berharap penyidik bisa membongkar kasus tersebut untuk menjawab tudingan dari berbagai pihak yang menyebut adanya oknum TNI yang terlibat jual beli senjata dan amunisi di Papua.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota Polsek Nduga, Briptu Tanggam Jikwa ditangkap Tim Khusus Polda Papua saat menjual amunisi kepada gembong kelompok bersenjata, Rambo Wonda di salah satu Hotel di Wamena. Briptu Tanggam mengaku aksinya dibantu oleh pamannya yang seorang pensiunan Bintara TNI yang masih tinggal di Asrama Kodim 1702 Wamena.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Fransen mengaku menyelidiki keterlibatan seorang pensiunan Bintara TNI dan 2 anggota Kodim 1702 Wamena. Sebelumnya Kapolda Papua, Irjen Pol Yotje Mende mengaku akan segera menggelar sidang kode etik dan melakukan pemecatan dengan tidak hormat kepada Briptu Tanggam. Setelah diberhentikan, menurut Yotje, oknum tersebut nantinya juga akan dipidanakan akibat ulahnya tersebut.

Menurut Yotje, dari pemeriksaan sementara, Tanggam beraksi sendiri dan diduga mengumpulkan amunisi dari latihan dan saat bertugas, akibat kurangnya pengawasan. Setelah tertangkapnya Briptu Tanggam, Kapolda Papua langsung mencopot Kapolsek Nduga karena dinilai lalai mengawasi anak buahnya.

Pada 26 Oktober 2014, Timsus Polda Papua menangkap 5 anggota kelompok militer sayap Organisasi Papua Merdeka usai bertransaksi amunisi dengan oknum anggota polisi, Briptu Tanggam di salah satu hotel di Wamena. Dalam penggerebekan tersebut, Timsus menyita barang bukti 29 butir amunisi kaliber 7,62 milimeter, yang diakui Tanggam telah dijual dengan harga 3 juta Rupiah.

Dari pengembangan kasus, Timsus Polda Papua kembali menemukan 231 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter di rumah kontrakan Briptu Tanggam. Saat ini, Briptu Tanggam bersama 5 orang anggota kelompok militer sayap OPM sudah ditahan di Mapolda Papua dan masih dalam pemeriksaan intensif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com