Kapolres Magelang Ajun Komisaris Besar Polisi Rifky, saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan Danang. Dijelaskan, Danang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan.
Menurut Rifky, warga Dusun Banjaran, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, itu terpaksa ditangkap karena dikhawatirkan melarikan diri setelah pulang dari Tanah Suci.
"Danang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, namun sulit dicari. Ia tidak pernah ada di rumah," kata Rifky, Rabu sore.
Rifky menjelaskan, Danang sebenarnya sudah akan ditangkap saat akan berangkat haji pada akhir September 2014 lalu. Namun demikian, ia bisa menghindari petugas dengan cara berangkat ke Asrama Haji Donohudan sendiri, tidak bersama dengan rombongan.
Sebelumnya diberitakan, Danang Widhi Nugroho ditangkap aparat Polres Magelang di Bandara Adi Sumarmo Solo, Rabu (5/11/2014) pukul 03.00 WIB. Danang dituding menjadi pelaku penggelapan mobil sewaan milik seorang warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
Data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang menyebutkan, Danang tercatat sebagai jemaah haji Kloter 68 yang berangkat pada 25 September 2014 lalu. Danang berangkat ke Tanah Suci mendampingi sang ibu, Sri Wulan Ismusari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.