Di lokasi itu, polisi menemukan 1.300 batang ganja berusia sekitar delapan bulan dengan tinggi tiga meter. Jika satu kilogram ganja dinilai Rp 3 juta, maka ganja di ladang tersebut bisa bernilai miliaran rupaih.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Edi Suroso melalui Wakil Kepala Polres Kompol Novi Ari Andrian mengungkapkan, penemuan ladang ganja di wilayah itu sudah yang keempat kalinya.
“Ini penemuan yang keempat, sebelumnya juga di Bukit Penimbun, Talang Palembang tahun 2013,” jelas Novi.
Dari total 1.300 batang ganja yang ditemukan, sebanyak 1.000 batang dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar. Sedangkan sisanya, 300 batang dibawa sebagai barang bukti. Selain membakar ganja, petugas juga membakar pondok yang berada di ladang tersebut.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, ladang ganja tersebut ditanam di tempat terpisah. Dari ladang pertama menuju ke yang kedua ditempuh selama 30 menit dengan berjalan kaki. Sementara, untuk mencapai lokasi ladang ganja ini, dari Kota Curup memerlukan waktu sekitar 6 jam. Ditambah lagi, untuk mencapai lokasi, rute yang dilewati sangat sulit.
Wakapolres memaparkan, penanaman ganja di dua ladang itu dilakukan dengan cara berbeda. Di lahan pertama, seluas 1,5 hektar, penanaman ganja dilakukan dengan cara tumpang sari, yakni di sela-sela tanaman lain. Sedangkan di lahan kedua, seluas 0,5 ha, ganja ditanam di antara bedengan tanah tanaman lain seperti ubi jalar.
Ganja yang ditemukan dalam tahap siap panen dan sudah mulai berbuah. Namun, karena tanah daerah itu sangat subur, maka ganja tumbuh dengan baik dan besar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.