Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Upah Rp 3,75 Juta, Buruh di Kabupaten Bogor Ancam Blokade Tol

Kompas.com - 05/11/2014, 16:27 WIB
Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com — Untuk kesekian kalinya, ribuan buruh di Kabupaten Bogor kembali melakukan aksi unjuk rasa. Kali ini, mereka berdemo di depan Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, Rabu (5/11/2014).

Para buruh tetap menuntut pemerintah daerah untuk menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 30 persen atau naik menjadi Rp 3.750.000, yang sebelumnya hanya Rp 2.200.000.

Koordinator lapangan, Dadan Albana, mengatakan, tuntutan itu sudah sesuai dengan penghitungan item kebutuhan hidup layak (KHL) yang ada di Kabupaten Bogor. "Kami akan terus melakukan demo hingga esok hari sampai tuntutan kami dipenuhi oleh pemerintah," ucapnya.

Dadan menambahkan, rencana pemerintah pusat yang akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) juga menjadi alasan para buruh menuntut kenaikan upah. Menurut dia, jika harga BBM jadi naik, harga-harga pun akan ikut naik. Kondisi itu justru akan lebih menyusahkan rakyat kecil seperti buruh.

"Kami para buruh ingin hidup sejahtera, jangan karena harga BBM naik kami malah sengsara. Pemerintah juga harus mengurusi rakyat kecil seperti kami ini," kata Dadan.

Aksi unjuk rasa besar-besaran ini sempat diwarnai sweeping para buruh ke dalam pabrik untuk meminta rekan-rekan sesama buruh ikut berdemo. Bahkan, dalam orasinya, para buruh juga melakukan pembacaan puisi sebagai bentuk penolakan terhadap upah minim.

Unjuk rasa ini akan terus digelar hingga malam nanti, menunggu hasil pembahasan dari Dewan Pengupahan tentang besaran kenaikan upah yang akan diberikan. Jika dalam pembahasan tersebut tak sesuai dengan tuntutan, para buruh mengancam akan memblokade akses jalan tol pada esok hari.

Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor mempunyai batas waktu hingga tanggal 7 November 2014 untuk mengkaji dan memutuskan besaran kenaikan upah minimum sebelum rekomendasi tersebut diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com