Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Mashudi menjelaskan, tersangka Nawa ditangkap di Rumah Makan 21 Kota Metro saat akan membayar pembelian gading gajah.
"Tersangka masih dalam proses pemeriksaan tim penyidik," kata Mashudi, Selasa (4/11/2014).
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengetahui sumber barang tersebut.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan tim dari Polda Lampung menggagalkan transaksi penjualan empat gading ukir. Masing-masing memiliki panjang 50 cm dan 20 cm. Gading gajah itu rencananya akan dijual seharga Rp 390 juta. Sebelumnya, tersangka menawarkan barang satwa tersebut melalui situs online.
Tersangka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.