Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyambi sebagai Pengepul Gading Gajah, Seorang Dosen Ditangkap

Kompas.com - 04/11/2014, 15:47 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Polisi menahan Nawa Angkasa, seorang dosen pegawai negeri sipil (PNS) di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Metro yang memiliki profesi sampingan sebagai pengumpul barang satwa dilindungi berupa gading gajah.

Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Mashudi menjelaskan, tersangka Nawa ditangkap di Rumah Makan 21 Kota Metro saat akan membayar pembelian gading gajah.

"Tersangka masih dalam proses pemeriksaan tim penyidik," kata Mashudi, Selasa (4/11/2014).

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengetahui sumber barang tersebut.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan tim dari Polda Lampung menggagalkan transaksi penjualan empat gading ukir. Masing-masing memiliki panjang 50 cm dan 20 cm. Gading gajah itu rencananya akan dijual seharga Rp 390 juta. Sebelumnya, tersangka menawarkan barang satwa tersebut melalui situs online.

Tersangka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com