Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janjikan Masuk FK UGM dan Minta Rp 366 Juta, Pemuda Lulusan SMA Diringkus

Kompas.com - 04/11/2014, 15:15 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com
- Yoyok (29) tak dapat berkilah ketika jajaran Polsek Umbulharjo mendatangi rumahnya Panggang Gunungkidul yang selama ini digunakan sebagai tempat persembunyiannya. Pemuda lulusan SMA ini ditangkap terkait aksi penipuan dengan modus dapat memasukkan kuliah ke Fakultas Kedokteran UGM dengan syarat membayar uang ratusan juta rupiah.

"Pada 20 Oktober kita amankan di rumahnya Panggang Gunungkidul," ujar Kapolsek Umbulharjo, Kompol Ahmad Nanang Wibowo, Selasa (4/11/2014).

Awalnya, pada sekitar bulan Agustus lalu, AS (19), warga Ciamis, Jawa Barat berniat untuk masuk di Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada (UGM). AS diberitahu oleh seorang teman bahwa ada seseorang yang bisa memasukkannya ke fakultas yang dicita-citakannya itu tanpa tes.

Mendengar informasi itu, dia lantas menemui orang yang direkomendasikan tersebut. Ketika bertemu, pelaku mengaku memang bisa memasukan ke Fakultas Kedokteran UGM tanpa tes sebab kenal dengan orang dalam.

Syaratnya, AS harus membayar sejumlah uang, yaitu sekitar Rp 366 juta. AS diminta untuk membayar uang muka sebesar Rp 132 juta. Alasannya uang tersebut sebagai pelicin, membayar orang dalam.

Setelah berkonsultasi dengan orang tua, AS kemudian memutuskan untuk mentransfer sejumlah uang yang diminta. Setelah mengetahui uang ditransfer, pelaku lantas memberikan almamater UGM, jas dokter dan kartu mahasiswa untuk meyakinkan korban.

Namun demikian, setelah hampir memasuki bulan Oktober, AS merasa curiga karena tidak ada pemberitahuan kapan masuk kuliah. AS lantas berusaha menghubungi nomer ponsel pelaku namun tidak aktif. Bahkan AS sempat mendatangi alamat yang diberikan pelaku, namun ternyata palsu. Merasa ditipu, dia lantas melapor ke polisi.

Polsek Umbulharjo yang menerima laporan lalu bergerak untuk melakukan penyelidikan. Hingga pada 20 Oktober 2014 lalu, polisi di bawah pimpinan Panit Opnsnal Ipda Ahmad Irwan menangkap pelaku bernama Yoyok (29) di rumahnya Panggang Gunungkidul.

"Saat dimintai keterangan, dia mengaku hanya sebagai suruhan dari seseorang berinisial IA warga Jateng," ucapnya.

Kepada polisi, Yoyok mengaku hanya menerima Rp 67 juta. Sisanya dibagikan kepada pelaku lanya dengan cara transfer.

" Rp 67 juta itu dipergunakannya untuk membeli mobil," tuturnya.

Nanang menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap serta menangkap pelaku utamanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com