Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagian Uang Hasil Korupsi Rina Iriani Dipakai untuk Iklan Pilkada

Kompas.com - 03/11/2014, 18:30 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Uang yang diduga hasil korupsi dan pencucian mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani kembali mengalir ke sejumlah pihak. Kali ini, yang disebut menerima uang “panas” itu adalah media massa lokal di Jawa Tengah, Suara Merdeka.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (3/11/2014), terungkap bahwa Rina Iriani memberikan uang Rp 50 juta kepada media massa tersebut untuk iklan politik menjelang pemilihan umum kepala daerah. Dengan bekal iklan tersebut, Rina berhak untuk tayang sebanyak 20 kali.

“Kami terima Rp 50 juta. Kami terima langsung dari Pak Iwan (mantan suami Rina Iriani). Uang itu untuk iklan pilkada pada bulan September-Oktober 2008,” ujar saksi Joko Dwi Hartanto, perwakilan media lokal Suara Merdeka, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (3/11/2014).

Menurut Joko, uang Rp 50 juta tersebut diterima sebagai kompensasi pembayaran iklan pilkada untuk Rina Iriani. Dalam klausul periklanan, foto Rina ditayangkan dalam 20 kali terbitan.

“Uang itu dicairkan dua kali. Pertama kas sebesar Rp 25 juta, dan 20 juta sisanya berbentuk cek. Sisanya Rp 5 juta itu untuk diskon,” beber Joko.

Meski menerima uang tersebut, Joko tak mengetahui sumber dana dari asal iklan. Menurut Joko, dia mengambil uang dari bendahara Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, Nanik Triningsih. Uang itu pertama diterima di kantor koperasi tersebut.

“Saya desain sendiri fotonya, kemudian saya kirim ke redaksi. Kuitansi dari iklan kami juga ada, kelihatannya kuitansi itu tidak disita oleh kejaksaan,” tambahnya.

Sementara saksi lain, Kuntoro Sugeng Riyadi, dari perwakilan Bank Jateng Cabang Karanganyar, juga ikut diperiksa. Dia ditanya berkaitan dengan jumlah rekening dan deposito milik Rina Iriani yang disimpan di Bank Jateng.

“Di kami, ada lima rekening milik ibu Rina Iriani, itu termasuk deposito,” ujar saksi Kuntoro.

Selain ke media, dana Rina juga mengalir ke Partai Keadilan Sejahtera sebesar Rp 1 miliar. Aliran dana ke PKS diberikan ketika Rina saat hendak mencalonkan diri lagi menjadi bupati Karanganyar untuk periode 2008-2013. Uang kepada PKS diberikan secara bertahap.

Rina didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang terkait proyek subsidi Perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar dari Kementerian Perumahan Rakyat pada 2007-2008 dengan nilai proyek Rp 35,7 miliar.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com