Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Karanganyar: Saya Tidak Punya Rekening Mencurigakan

Kompas.com - 03/11/2014, 14:42 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani, terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, menyangkal tuduhan bahwa ia memiliki 32 rekening "mencurigakan".

Sebelumnya, rekening-rekening itu dinilai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sumber transaksi mencurigakan selama tahun 2006-2012.

"Saya heran, saya tidak punya rekening begitu banyak. Kalau saya biasanya tabungan Rp 1 juta-Rp 2 juta menggunung, kemudian kami jadikan deposito," kata Rina menjawab tuduhan Diaz Adiasma, pemeriksa KPK, saat dikonfrontasi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/11/2014).

Meski menyangkal, Rina mengakui ada beberapa rekening deposito atas namanya yang tidak dilaporkan di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Pelaporan itu, kata dia, berasal dari hasil usaha. 

Saksi pemeriksa dari Direktorat LHKPN KPK, Diaz Adiasma, mengatakan, ada 32 rekening atas nama Rina berupa deposito dan tabungan. Namun, berkaitan dengan menurunnya harta kekayaan Rina, dia mengaku tidak mengetahuinya dengan pasti.

Dalam pelaporan LHKPN KPK, uang Rina menurun drastis. Pada laporan pertama pada Juli 2005, kekayaan Rina dalam laporan pertama mencapai Rp 57 miliar. Laporan kedua pada Desember 2007 dan ketiga pada Juli 2008 masing-masing menunjukkan angka Rp 63 miliar dan Rp 52,7 miliar. Namun, laporan terakhirnya pada Desember 2011 menunjukkan bahwa kekayaan Rina menurun, hanya menjadi Rp 2,6 miliar.

"Data kami di KPK, tidak ada daftar yang Anda (Rina) sampaikan," jawab Diaz.

Setelah pelaporan LHKPN sudah final, pengawas kemudian melakukan kesimpulan. Setelah itu, kata Diaz, pelimpahan bisa dilakukan ke bagian pengaduan masyarakat (dumas) atau bagian penindakan.

"(Pelimpahan juga bisa) ke bagian supervisi sehingga nanti bisa diarahkan ke kejaksaan atau kepolisian. Akan tetapi, hasil pemeriksaan kami kirim ke Kejati Jateng karena (Kejati Jateng) menyurati kami pada 15 November 2013, dan kami kirim Desember 2013," tutur dia.

Baca juga: KPK: Transaksi Mencurigakan Rp 15 Miliar dari Rekening Mantan Bupati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com