Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Muktamar Jakarta, Empat Pimpinan DPC PPP di Maluku Dipecat

Kompas.com - 03/11/2014, 13:19 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com — Aksi saling pecat-memecat antara sesama kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak hanya terjadi di tingkat DPP di Maluku. Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP juga dipecat dari jabatannya lantaran ikut hadir dalam muktamar yang dilakukan kubu Suryadharma Ali di Jakarta.

Keempat pengurus DPC yang dipecat dari jabatannya itu ialah Ketua DPC PPP Kabupaten Maluku Tengah dan sekretarisnya, Sekretaris DPC PPP Kota Ambon dan Sekretaris DPC PPP Kota Tual.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sarif Hadler kepada sejumlah wartawan di sela-sela Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) PPP Maluku di Ambon, Senin (3/11/2014), mengatakan, sebelumnya semua DPC ikut dalam muktamar di Surabaya. Namun, saat muktamar versi Jakarta digelar, ternyata ada sejumlah DPC yang ikut juga dalam muktamar tersebut.

"Siapa pun yang hadir di muktamar Jakarta akan dipecat. Saat ini, untuk sementara, mereka diberhentikan dari jabatannya," ujar Syarif.

Syarif menjelaskan, sebelum mengikuti muktamar di Surabaya, semua pimpinan DPC se-Maluku telah mengikuti rapimwil dan telah dihasilkan keputusan untuk mengikuti muktamar Surabaya dan bukan muktamar di Jakarta.

"AD/ART partai jelas. Saya akan meminta persetujuan dari rapimwil ini untuk merekomendasikan sanksi kepada mereka. Kalau ternyata mereka hadir, sanksinya itu adalah pemecatan dari jabatannya. Kalau dari kepengurusan, itu sudah pasti," ujar dia.

Menurut Syarif, rapimwil kali ini selain untuk menjelaskan keputusan dan ketetapan muktamar di Surabaya untuk ditindaklanjuti, juga untuk membahas sejumlah masalah internal yang dihadapi PPP di Maluku.

"Kita sedang identifikasi, tapi sesuai informasi yang kita terima, yang hadir di muktamar Jakarta itu Ketua dan Sekretaris DPC Maluku Tengah, Sekretaris DPC Kota Tual dan Sekretaris DPC Kota Ambon. Tentunya mereka akan diberi sanksi tegas," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com