Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat di Facebook soal Masalah Kantor Suami, Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka

Kompas.com - 31/10/2014, 13:38 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com
- Ervani Emihandayani (29), seorang ibu rumah tangga, ditetapkan sebagai tersangka setelah curhat di media sosial Facebook. Peristiwa ini bermula ketika pada 13 Maret 2014 suami Ervani, Alfa Janto, yang bekerja sebagai petugas keamanan di toko Jolie Jogja Jewellery menolak untuk dimutasi oleh perusahaanya ke Cirebon.

Suaminya menolak karena tidak ada perihal mutasi pegawai di perjanjian awal. Oleh karena itu, Alfa Janto diberikan dua opsi, yakni mengundurkan diri dari perusahaan atau mau dimutasi.

"Saya cerita ke istri dan dia jadi syok dengan dua pilihan itu," ujar Alfa Janto saat berada di kantor LBH Yogyakarta untuk meminta bantuan hukum, Jumat (31/10/2014).

Setelah mendengar cerita dari suaminya, pada 30 Mei 2014, Ervani Emihandayani curhat dengan menulis di media sosial grup Facebook Jolie Jogja Jewellery soal kejadian yang dialami oleh suaminya.

"Iya sih pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!" tulis Ervani di grup Facebook.

Karena tulisannya itu, pada 9 Juni 2014 Ayas yang namanya disebut lantas melaporkan Ervani Emihandayani ke polisi. Berdasarkan laporan itu, pada 9 Juli 2014 Ervani lantas dipanggil Polisi untuk dimintai keterangan. Hari itu juga, menurut Alfa, istrinya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya malah tidak tahu kalau dia nulis di Facebook. Saya tahu setelah dipanggil polisi dan ditetapkan tersangka," tegasnya.

Menurut dia, apa yang dilakukan istrinya di media sosial Facebook hanya berniat mencurahkan isi hati dan bukan bertujuan untuk mencemarkan nama baik siapapun. Saat ini, warga Gedongan, Kasongan Bantul ini resmi menjadi tahanan sementara di Rumah Tahanan Wirogunan karena melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Alfa Janto pun memutuskan untuk mendatangi kantor LBH Yogyakarta untuk meminta bantuan hukum atas kasus yang menimpa istrinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com