Wanita 25 tahun itu mulai menjalani sidang atas perkaranya di PN Surabaya, Kamis (30/10/2014) kemarin. Pada sidang perdana ini, Mami Dee hanya diam di kursi pesakitan sambil mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) Arief Fathurrahman membacakan dakwaan atas dirinya.
Jaksa dari Kejari Surabaya tersebut mendakwa Mami Dee dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. "Terdakwa terbukti menawarkan sejumlah perempuan melalui broadcast BBM dari smartphone miliknya," ujar jaksa Arief.
Foto-foto yang disebar adalah foto para pekerja seks komersial (PSK) yang menjadi binaannya. Foto-foto para perempuan tersebut pun biasa dipakai sebagai profile picture (PP) di BBM Mami Dee, sebagai bentuk promosi kepada para pelanggan yang sudah menjadi teman di BBM-nya.
Pria hidung belang yang tertarik tinggal pesan, tanya tarifnya, dan menyepakati hotel. "Setiap perempuan ditawarkan dengan harga Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta untuk sekali kencan," lanjut Arief saat membacakan dakwaannya.
Sementara itu, untuk kencan seharian, alias long time, Mame Dee biasa mematok tarif untuk setiap anak buahnya sekitar Rp 10 juta.
Dari uang yang didapat, Mami Dee mendapat bagian 30 persen, 70 persennya untuk si PSK yang melayani tamu. Namun, pelanggan atau pria hidung belang yang menggunakan jasa esek-esek ini harus membayar sendiri hotel tempat menginap. "Saya cuma memiliki 12 anak buah Pak," jawab Dewi Sundari saat ditanya majelis hakim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.