Kepala Polsek Sukaraja, Kompol Hida Tjahyono mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku itu berdasarkan pengembangan informasi dari warga sekitar.
"Omzet judi jackpot ikan ini mencapai puluhan juta. Ketiga pelaku itu kerap melakukan aktivitas judi setiap malam hari. Mereka kami tangkap di tempat kejadian perkara," ucap Hida, Kamis (30/10/2014).
Hida menuturkan, DD yang berperan sebagai pemilik alat judi itu terbilang pintar. Sebab, alat judi jackpot ikan dibuatnya dengan menyatukan ke meja dan menaruh monitor dan CPU di depannya.
Selain menangkap ketiga pelaku, lanjut Hida, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah meja jackpot, enam unit monitor beserta CPU, dan uang tunai.
Sementara itu, salah satu pelaku, DD, mengaku bahwa alat judi tersebut hanya titipan dari seorang bandar judi.
"Saya hanya dititipkan saja. Setiap kali main, saya dapat upah 10 persen dari hasil pendapatan selama semalam," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku mendekam di penjara, dan dikenakan Pasal 303 KHUPidana tentang Perjudian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.