Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.800 Liter Solar Bersubsidi

Kompas.com - 30/10/2014, 21:36 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

BANGKALAN, KOMPAS.com - Sebuah mobil Mitsubishi bernomor Polisi M 8676 GC bermuatan 1.800 liter Solar diamankan Polsek Sepulu bersama Koramil Sepulu, Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (30/10/2014). Solar tersebut akan diselundupkan untuk para nelayan di wilayah Kecamatan Kamal, Bangkalan.

Dua supir, berinisial HM (44) dan TO (50), diduga sebagai pemilik solar subsidi ilegal itu. Keduanya merupakan warga Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu. Solar tersebut langsung disita dan diamankan di Polres Bangkalan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Andi purnomo, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, solar tersebut dibeli dari beberapa SPBU di Kabupaten Bangkalan. Solar itu sengaja ditampung di dalam dua tandon plastik selama beberapa hari.

Setelah penuh, solar tersebut kemudian dikirim untuk dijual pada saat harga BBM sudah naik. Saat ditangkap, mobil pengangkut solar itu berdalih akan mengirimkan air ke lokasi kekeringan. Namun setelah diperiksa, ternyata isinya solar.

"Baunya menyengat saat mobil dihentikan. Kami periksa dan betul dugaan polisi bahwa isi dua tandon dalam mobil adalah solar," ungkapnya.

Setelah diperiksa, dua orang bisa dijerat dengan pasal 55 junto 53 Undang-undang No 22/2001 tentang Migas, dengan ancaman kurungan penjaran 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com