Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Pilkada Berlaku, 5 Kabupaten di Sultra Bakal Tak Punya Wabup

Kompas.com - 30/10/2014, 19:41 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com — Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 dan 2 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kemungkinan menyebabkan lima kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengalami kekosongan jabatan wakil bupati jika masa kerja kepala daerah berakhir.

Kekosongan jabatan wakil bupati tersebut ialah karena jumlah penduduk di lima daerah itu kurang dari 100.000 jiwa. Klausul itu tercantum dalam Pasal 168 ayat 2 huruf a Perppu Nomor 1 dan 2 Tahun 2014 tentang Pilkada.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib. Sesuai data KPU, kata Ojo—panggilan akrab Abdul Natsir Muthalib—lima kabupaten yang bakal tak memiliki wakil bupati ialah Kabupaten Muna Barat dengan jumlah penduduk 83.362 jiwa, Konawe Utara 65.431 jiwa, Buton Utara 61.454 jiwa, Konawe Kepulauan 36.247 jiwa, dan Kabupaten Buton Selatan yang memiliki penduduk 92.953 jiwa.

"Untuk periode selanjutnya, lima kabupaten itu hanya memiliki bupati saja. Tidak ada lagi yang namanya wakil bupati," ungkapnya, Kamis (30/10/2014).

Sementara itu, kabupaten yang bakal memiliki dua wakil bupati adalah Kota Kendari, Konawe, dan Konawe Selatan.

"Data yang dimiliki KPU, beberapa kabupaten/kota yang akan memiliki dua wakil kepala daerah adalah Kabupaten Konawe Selatan yang memiliki penduduk 313.585 jiwa, Konawe 294.660 jiwa, dan Kota Kendari 360.361 jiwa," ujarnya.

Ia melanjutkan, kabupaten/kota lainnya yang memiliki jumlah penduduk di bawah 250.000 hanya memiliki satu wakil kepala daerah.

"Data penduduk kabupaten/kota ini berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK-2) pada Pemilu 2014 dan Undang-Undang (UU) Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang baru-baru ini dimekarkan," ujarnya.

Pada pilkada berikutnya, tambah Ojo, calon kepala daerah tidak lagi maju berpasangan dengan calon wakilnya. Berdasarkan Perppu Pilkada, wakil kepala daerah nantinya akan ditentukan oleh kepala daerah yang terpilih paling lambat satu bulan setelah pelantikan.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com