Sidang PK atas nama terpidana Kathlyn Dunn dengan agenda permohonan PK, dilaksanakan Kamis (30/10/2014). Dalam sidang tersebut, Kathlyn didampingi kuasa hukumnya, Denny Nur Indra. Denny mengatakan, pihaknya mengajukan PK karena menilai putusan atas kasasi itu sangat memberatkan. Dalam sidang pengajuan PK tersebut, kuasa hukum juga memohon kepada majelis hakim agar kliennya mendapat keringanan hukuman.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim I Made Seraman dengan anggota Abu Achmad dan Tri Harsono sempat ditunda selama 10 menit karena ketidakhadiran penerjemah. Sidang kembali dibuka dengan menunjuk pengacara terpidana sekaligus sebagai penerjemah.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lalu Rudi Gunawan meminta agar majelis hakim PN Mataram menolak permohonan PK yang diajukan Katlyn Dunn.
"Memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali nama terpidana Kathlyn Dunn sebagai pemohon PK. Kedua menguatkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1837K/Pid.sus/2013 atas nama terpidana Kathlyn Dunn sebagai pemohon PK," katanya.
Majelis hakim belum memberikan keputusan permohonan PK yang diajukan Katlyn. Selanjutnya, majelis hakim PN Mataram akan mengajukan berkas PK kepada Mahkamah Agung RI.
Usai sidang, terpidana langsung berlalu menuju ruangan pengacara sambil menunduk dan menangis. Sesaat kemudian, Kathlyn langsung dibawa naik mobil tahanan menuju Lapas Mataram.
Kathlyn Dunn, warga Afrika Selatan yang didakwa menyelundupkan sabu seberat lebih dari 2,6 kilogram divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, dua tahun silam.
Kathlyn ditangkap 11 Oktober 2012 di Bandara Internasional Lombok (BIL). Petugas x ray bandara mencurigai koper yang saat itu dibawa Kathlyn, lalu memeriksanya. Petugas menemukan serbuk kristal putih keruh yang dibungkus kantong plastik yang dilapisi alumunium foil dan dibungkus lagi dengan karbon hitam, pada dinding koper merah milik Kathlyn. Barang tersebut diketahui sebagai methaphetamine senilai lebih dari Rp 5 miliar.
Kathlyn dijatuhi hukuman seumur hidup dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dinyatakan melanggar Pasal 112, 113, 127 dan 132 karena menyangkut penyelundupan narkotika antar-negara.