Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Palsukan Akta "Rumah Hantu", Pemilik Restoran Kantri Jadi Buronan?

Kompas.com - 29/10/2014, 14:28 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com - Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta "rumah hantu" di Jalan Rinjani 14 Kota Malang, Jawa Timur, Tjang Siang Bing alias Guntur Prayitno, pemilik restoran Kantri, di Jalan Raya Singosari, Kabupaten Malang, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jatim dan Polresta Malang.

Guntur dilaporkan oleh Erni Susilowati Nurhansyah (41), putri sulung dari Han Kian Gwan alias Ivan Nurhansyah, pemilik "rumah hantu", atas kasus pemalsuan akta dan penyerobotan, kepada Mapolresta Malang sejak 11 Februari 2009 silam.

Rumah tersebut populer disebut "rumah hantu" karena beberapa tahun lalu, banyak warga Malang terutama kaum muda memburu hantu di rumah tersebut. Rumah itu adalah warisan dari Han Kian Gwan alias Ivan Nurhansyah, ayah dari Erni, yang sudah meninggal sejak 1986 silam.

Rumah ini diklaim telah dihibahkan oleh Ivan Nurhansyah kepada Tjang Siang Bing alias Guntur Prayitno, karena semasa Ivan masih hidup, Guntur adalah teman dekatnya. Sejak Ivan meninggal, akta kepemilikan rumah itu diduga dipalsukan, bahkan kini sudah berpindah-pindah, alias sudah dijual ke Guntur.

Setelah melalui proses lama, beberapa bulan ini kasus itu kembali mencuat. Polresta Malang terus melakukan penyelidikan dan melengkapi berkas. Akhirnya, kasus itu digelar di Polda Jatim. "Kasus itu sudah gelar perkara di Polda Jatim," kata sumber di Polda Jatim, Rabu (29/10/2014).

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, anggota polisi yang mewanti-wanti namanya tidak disebutkan itu menyatakan, tersangka Guntur Prayitno sudah ditetapkan sebagai DPO

Namun, Kasatreskrim Polresta Malang, AKP Adam Purbantoro, enggan menjelaskan jika kasus tersebut sudah digelar di Polda Jatim dan penetapan Guntur menjadi buronan. "Tidak ada gelar perkara di Polda Jatim. Namun, kasus itu sudah selesai dan secepatnya berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Malang," kata dia.

Sementara itu, menurut MS. Alhaidary, kuasa hukum Erni Susilowati Nurhansah, ahli waris "rumah hantu", ada informasi jika kasus itu sudah digelar di Polda Jatim dan tersangka Guntur ditetapkan sebagai buronan. "Saya memang mendapat informasi seperti itu dan Guntur sudah dijadikan sebagai DPO," aku Alhaidary.

Alhaidary pun mengaku kembali mengirim surat kepada Wali Kota Malang, Muhammad Anton terkait permohonan penghentian pembangunan rumah yang kini sedang berlangsung.  "Surat itu adalah kedua yang dikirimkan kepada Wali Kota Malang supaya memerintahkan Satpol PP Kota Malang, menghentikan pembangunan rumah di Jalan Rinjani itu," kata Alhaidary.

"Kasusnya saat ini masih dalam tahap penyidikan petugas Reskrim Polresta Malang. Setelah surat pertama dikirim, pada 28 April lalu, tetap tidak ada tindakan apapun. Pembangunan tetap jalan. Makanya kita kirim surat kedua," tegas Alhaidary.

Surat kedua juga dikirim kepada Kepala BP2T Malang, Kepala Satpol PP Kota Malang, Kepala Dinas PU Kota Malang, Ketua DPRD Kota Malang serta Kapolres Malang Kota, sebagai tembusan. "Saya berharap Wali Kota Malang, bisa menseriusi serta tegas dalam memerintahkan pihak Satpol PP untuk menghentikan pembangunan," harap Alhaidary.

Diberitakan sebelumnya, sejak rumah itu dikuasai oleh Guntur, kemudian dijual kepada Luciana Tanoyo. Setelah dibeli oleh Luciana Tanoyo, bangunan rumah telah beralih fungsi dan akan dijadikan homestay.

Lokasi rumah itu berada di kawasan rumah elit yang menjadi cagar budaya Kota Malang, yakni berdekatan dengan Jalan Ijen. Erni adalah anak dari Ivan Nurhansyah dengan Sudarmi, yang awalnya adalah pembantu dari Ivan. Karena ada kecocokan, Ivan menikahi Sudarmi hingga memiliki anak Erni Susilowati.

Anak seorang pembantu itu sudah 6 tahun berjuang merebut rumah tersebut. Ia harus bolak balik mendatangi Mapolresta Malang dari Kabupaten Nganjuk. 

Baca juga: Kisah Anak Seorang Pembantu yang 6 Tahun Berjuang Merebut "Rumah Hantu"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com