Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelempar Molotov ke Rumah Jurnalis Divonis hingga 2,2 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/10/2014, 22:51 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa pelemparan bom molotov terhadap rumah jurnalis Radar Jogja, Frietqi Suryawan alias Demang, Selasa (28/10/2014). Tiga terdakwa adalah Choirum Naim (38), Heri Utama (39) dan Yordan Setiawan alias Yoyo (38).

Hukuman yang diterima masing-masing terdakwa berbeda sesuai dengan peran dalam aksi yang dilakukan pada 24 Februari 2014 itu. Terdakwa Choirun Naim divonis 2,2 tahun penjara. Naim merupakan otak sekaligus pesuruh dua terdakwa lainnya untuk melempar bom molotov ke rumah Demang di kawasan Gang Jagoan III, Kelurahan Jurangombo Utara, Kota Magelang. Sementara dua terdakwa, Heri Utama dan Yordan, dikenakan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang menganggu ketertiban umum. Terdakwa Heri dan Yordan, dikenai Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) karena membantu terdakwa Choriun Naim,” tegas anggota Majelis Hakim PN Kota Magelang, Delta Tamtama dalam pembacaan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Choirun Naim dengan hukuman dua tahun lima bulan penjara dan terdakwa Heri Utama dan Yordan Setiawan masing-masing dua tahun penjara.

Delta mengemukakan, beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa antara lain karena tindakan mereka termasuk aksi premanisme yang sudah meresahkan masyarakat. Aksi terdakwa juga berdampak buruk terhadap psikologi korban sekaligus keluarganya yang merasakan trauma.

Selain itu, imbuh Irwan, antara korban dengan para terdakwa belum menyatakan perdamaian meski korban sudah memaafkan para terdakwa. Sedangkan hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa, lanjut Delta, antara lain karena para terdakwa dinilai telah perilaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatan, menyesal dan berjanji tidak lagi melakukan tindakan yang sama. Selain itu, ketiga terdakwa juga belum pernah dihukum dan selama ini menjadi sebagai tulang punggung keluarga.

”Maka putusan hakim memutuskan bahwa terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana. Putusan ini edukatif, agar terdakwa dapat mengubah sikapnya di kemudian hari,” kata Ketua Majelis Hakim, Irwan Effendi.

Irwan juga mengungkapkan, selama ini ketiga terdakwa telah menjalani pemeriksaan dalam posisinya sebagai tahanan. Karenannya, hukuman yang dijatuhkan pun akan dikurangi masa tahanan hingga putusan pengadilan.

Aksi pelemparan bom molotov ini bermula saat terdakwa Choirun Naim merasa kesal dengan pemberitaan yang ditulis Demang di Harian Radar Jogja tentang proyek pembangunan Pasar Rejowinangun. Naim menduga, akibat pemberitaan itu, dirinya diberhentikan dari pekerjaannya sebagai petugas keamanan pasar tersebut.

"Atas dasar tidak senang, terdakwa berencana ingin memberi pelajaran kepada korban,” kata Irwan.

Pada sidang sebelumnya terungkap bahwa terdakwa semula “hanya” ingin menganiaya korban di rumahnya. Namun karena khawatir aksinya diketahui orang lain, maka mereka pun membuat dua bom molotov yang terbuat dari botol bekas minuman keras berisi campuran bensin. Dua bom molotov tersebut kemudian dilempar ke rumah Demang dengan maksud agar terjadi kebakaran.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com