Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Sandal, Dua Pemuda Ini Divonis 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 28/10/2014, 21:44 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Dua pemuda terdakwa pencurian sandal dan sepatu bot di Bengkulu Selatan, Oi (22) dan Jo (20), divonis enam bulan penjara oleh pengadilan negeri setempat, Selasa (28/10/2014).

Dalam sidang putusan yang dibacakan Hakim Ketua Aprisol, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP, yakni tentang tindak pidana pencurian.

"Terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara, dikurangi dengan masa tahanan," kata Aprisol.

Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, 1,6 tahun penjara.

Kedua terdakwa ditangkap mencuri sandal dan sepatu bot milik salah seorang warga Bengkulu Selatan pada Kamis (24/10/2014) sekitar pukul 03.40 atau menjelang subuh. Mereka sempat melarikan diri dengan menunggangi sepeda motor hingga terjadi kejar-kejaran dengan warga. Kedua terdakwa akhirnya tertangkap, lalu dihajar massa.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com