Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul Anak Buah, Salah Satu Alasan Ambar Dipecat dari Demokrat

Kompas.com - 28/10/2014, 16:50 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menegaskan, pemecatan Ambar Tjahyono dari keanggotaan partai oleh Mahkamah Partai (MP) Demokrat bukanlah persoalan perolehan suara, melainkan lebih pada pelanggaran pakta integritas partai.

"Keputusan Mahkamah Partai berdasarkan undang-undang kepartaian adalah final dan mengikat. Namun, masih ada ruang kepada yang tergugat untuk mengajukan ke MP, waktunya 60 hari ke pengadilan negeri dan langsung kasasi," ujar Roy Suryo seusai mendampingi Menpora yang baru, Imam Nahrawi, berziarah ke makam Ki Soegondo Djojopoespito di Taman Wijaya Brata, Senin (28/10/2014).

Lebih lanjut, Roy mengungkapkan beberapa bukti kasus Ambar yang menjadi catatan di Mahkamah Partai Demokrat. Menurut dia, Ambar pernah menyatakan keluar dari partai. Ambar juga pernah memukul anak buahnya karena pelanggaran money politic. Bahkan, saat ini anak buah Ambar melarikan diri karena ketakutan.

"AT (Ambar Tjahyono) juga pernah membanting kartu anggota partai dan kejadian itu diketahui oleh para pengurus," ucapnya.

Selain beberapa hal itu, lanjut Roy, Ambar tidak pernah berkontribusi kepada partai. Saat Ibu Ani Yudhoyono berkampanye di Yogya dan Magelang, Ambar juga tidak datang.

"Bukti-bukti itu tidak pernah diakuinya. Kita tunggu keputusan dari DPP," tandasnya.

Meski Roy Suryo menjabat sebagai salah satu anggota Mahkamah Partai, ia menegaskan, dalam kasus ini, ia tidak akan melibatkan diri dalam persidangan.

"Saya memang anggota MP, tapi saya sangat tahu diri dan etika. Jadi, tidak akan terlibat dalam persidangan," ujar Roy.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com