"Tersangka ditangkap karena mengedarkan obat penggugur kandungan baik langsung maupun lewat internet," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Nuhgroho Arianto di Bandung, Selasa (28/10/2014).
Pria itu ditangkap di kawasan Bandung Kidul Kota Bandung setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli obat itu. Dari tangan tersangka EH ratusan butir obat aborsi dari berbagai merek dan kemasan. Obat-obatan ilegal itu diamankan sebagai barang bukti.
"Tersangka mengedarkan obat itu dengan cara layanan lewat paket melalui penawaran pada blog pribadinya, atau bertemu langsung dengan pembelinya," kata Nuhgroho.
Tersangka dijerat Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Kini pria tersebut harus menjalani penanganan di tahanan Resnarkoba Polrestabes Bandung.
Penangkapan tersangka pengedar obat aborsi itu merupakan kelanjutan operasi yang dilakukan Polrestabes Bandung merespons pengaduan dan keresahan masyarakat terkait peredaran obat itu.
Pada awal Oktober 2013, Polrestabes Bandung juga menangkap seorang pengedar obat sejenis KI (32) yang juga mengedarkan obat aborsi. Tersangka masih menjalani penahanan dalam proses pemberkasan kasusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.