Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Christian Lumban Gaol melalui Kasat Reskrim AKP Karimun Jaya menjelaskan, perbuatan asusila itu dilakukan tersangka pada Sabtu (18/10/2014) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB dan dipergoki warga setempat yang siang harinya sempat curiga terhadap gerak-gerik pelaku.
Setelah menangkap tersangka, warga langsung melapor ke pejabat kelurahan dan jajaran Polres Lubuklinggau, hingga akhirnya tersangka diringkus pada Senin (20/10) sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi bejatnya itu dilakukannya hanya satu kali, saat korban datang ke rumahnya pada malam hari untuk bermalam.
"Sore itu korban datang gedor pintu, mau nginap di rumah dan saat tidur kebetulan bersebelahan, malam itu aku khilaf dan terjadilah pencabulan," kata Karimun menirukan keterangan tersangka.
Tersangka sehari-harinya bekerja sebagai pemulung dan sudah dua tahun ditinggalkan istri dan dua anaknya ke wilayah Sumatera Barat.
"Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa secara medis," tandasnya.
Sementara itu, orangtua korban, IH (50) menjelaskan, berdasarkan pengakuan anaknya, tersangka sudah lima kali dicabuli di rumah tersangka.
"Kami mengharapkan tersangka dihukum berat sesuai perbuatannya, yaitu melakukan pencabulan terhadap anak tuna di bawah umur," tandasnya.