Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu-ibu Demo Tuntut Aturan Bayar Rp 1 Juta untuk PNS Poligami Dicabut

Kompas.com - 24/10/2014, 18:02 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis


MATARAM, KOMPAS.com - Ratusan ibu yang tergabung dalam Forum Peduli Perempuan Nusa Tenggara Barat (NTB) berdemonstrasi di depan kantor Bupati Lombok Timur, Jumat (24/10/2014). Mereka menuntut Perbub soal izin berpoligami yang dikenakan membayar Rp 1 juta, dicabut.

"Segera cabut Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2014 tentang izin poligami. Itu harga mati," kata Endang, korlap aksi.

Dalam aksi tersebut, para ibu melakukan orasi di depan kantor bupati dan membawa berbagai macam poster berisi tuntutan, mencabut peraturan Bupati Lombok Timur nomor 26 tahun 2014 tentang pelaksanaan peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.

Forum peduli perempuan NTB menolak karena Perbub Lombok Timur dinilai telah mencederai harga diri perempuan sebab menurut mereka, izin poligami PNS dijadikan komoditi pemda sebagai salah satu sumber PAD.

"Kalau ini dijadikan komoditi maka akan dituntut untuk mendapatkan PAD yang sebesar-besarnya. Inikan bahaya sekali. Perempuan dilecehkan betul dengan angka Rp 1 juta," kata Endang.

Mereka menolak karena peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang perpajakan dan retribusi, karena telah mencampuradukkan materi hukum retribusi dengan poligami.

Selain itu, aturan ini dinilai telah meresahkan masyarakat khususnya istri PNS karena perempuan dijadikan komoditi. Para ibu ini menganggap bahwa 'izin perkawinan kedua' dalam aturan tersebut dimaknai sebagai proses awal, sebelum persyaratan lain terpenuhi.

Sementara itu, dalam aksi tersebut masa sempat berdialog dengan perwakilan Bupati Lombok Timur di ruang rapat Kantor Bupati. Namun pembicaraan mereka mengalami jalan buntu karena masa ingin bertemu langsung dengan Bupati Lombok Timur, Ali BD. Mereka mendesak aturan tersebut segera dicabut. Jika tidak, mereka mengancam akan kembali melakukan aksi dengan jumlah masa yang lebih besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com