Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Pelaku Video Mesum di Warnet Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/10/2014, 15:31 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com — Dua orang pelaku video mesum di warung internet (warnet) di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu. Keduanya adalah Fransisco Inosensio Ridwan Aris Kapitan alias Aris (pegawai negeri sipil di Pemkab TTU) dan Frediana Elvira Siahaan alias Ira (pegawai honorer di Pemkab TTU).

Pejabat Humas PN Kefamenanu, Wawan Edi Prastiyo SH MH, kepada Kompas.com, Jumat (24/10/2014), mengatakan, sidang putusan tersebut digelar pada Kamis (23/10/2014) dan dipimpin langsung oleh Kepala PN Kefamenanu Dju Johnson Mira Mangngi SH MH sebagai hakim ketua dan Ezra Sulaiman SH dan Wawan Edi Prastiyo SH MH sebagai hakim anggota. Menurut Prastiyo, keduanya didakwa dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, kata Prastiyo, jaksa penuntut umum menuntut keduanya selama 1 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa Aris Kapitan menerima putusan tersebut, sedangkan Ira Siahaan dan jaksa penuntut umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir. Ira diberi waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan itu.

Selain Aris dan Ira, terdakwa lainnya, yakni Yohanes Rikardo Usboko alias Riko, yang didakwa bersalah memproduksi, membuat, memperbanyak, dan menyebarluaskan video mesum itu divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa Yohanes pun menerima putusan hakim. Vonis terhadap Yohanes lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dia 8 tahun penjara sehingga JPU menyatakan pikir-pikir.

"Semua putusan itu sudah merupakan otoritas hakim untuk menjatuhkan pidana dengan tidak meninggalkan spirit hukum sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa melihat fungsi sebagai pembinaan dan pengajaran bagi diri terdakwa hingga timbul rasa jera dan mencegah orang lain melakukan kesalahan serupa," kata Wawan.

Diberitakan sebelumnya, video mesum berdurasi 47 detik beredar luas di tengah masyarakat sejak September 2013 lalu. Dalam video itu terlihat jelas keduanya melakukan hubungan intim di bilik warnet paling pojok. Adegan mereka direkam seorang laki-laki (Yohanes Rikardo Usboko alias Riko) yang tidak terlihat wajahnya. Sang pembuat video, saat mengambil gambar, berada di posisi belakang.

Tak lama berselang, pria itu berpindah tempat ke sisi kiri bilik yang memang sedikit terbuka. Akibatnya, si perekam langsung diketahui oleh pelaku pria yang spontan membalikkan wajahnya sehingga terekam jelas pelaku yang diduga PNS itu.

Salah seorang warga Kefamenanu, ketika menghubungi Kompas.com, Kamis (19/12/2013), mengaku sudah mendapatkan video itu dari teman-temannya sekitar November 2013 lalu. Dia mengaku mengenal pelaku pria di video itu sebagai PNS.

"Kami sudah nonton videonya. Setelah kita amati jelas, wajah laki-laki dalam video itu ternyata kami kenal. Dia itu PNS yang kerja di kantor daerah (Pemkab TTU). Kalau perempuannya tidak telihat wajahnya karena posisinya membelakangi kamera," ungkap dia.

Menurut dia, oknum PNS itu juga adalah pejabat eselon IV di salah satu kantor di Pemkab TTU, sementara pelaku perempuan adalah pegawai honorer di Bagian Keuangan Pemda TTU. Video ini mulai mencuat setelah pemilik warnet, Syahrul Ramadhan alias Ali (29), melapor ke Polres TTU lantaran dirinya merasa resah dengan beredarnya video asusila yang dilakukan oleh dua orang tak dikenal dengan mengambil lokasi di warnet milik Syahrul.

"Yang pastinya, tempat usaha saya, yakni warnet ini, untuk penyedia jasa networking, bukan penyedia jasa asusila. Itu yang harus saya tekankan kepada pihak berwajib. Intinya saya hanya laporkan berdasarkan video yang ada," papar Ali.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com