Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap bak Teroris, Tersangka UU ITE Protes Polisi

Kompas.com - 23/10/2014, 18:27 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Titing Suryana Saranani (41), warga Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyayangkan tindakan polda yang telah menahan dirinya lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak hanya itu, ia juga kecewa dengan cara petugas kepolisian saat melakukan penangkapan.

“Seharusnya polwan yang amankan saya, bukan polisi laki-laki, karena saya dipeluk terangkat bajuku dan celanaku melorot sampai robek. Masak begini caranya? Tak mungkin saya melarikan diri. Banyak polisi yang datang tangkap di rumahku kayak saya teroris saja,” tuturnya di Polda Sultra, Kamis (23/10/2014).

Sebelum diamankan polisi, kata Titing, ia didatangi oleh seorang polwan yang menyamar untuk meminta diadvokasi karena telah dilecehkan. Kemudian ia menemui perempuan itu dan di ruangan ternyata sudah ada banyak polisi.

“Saya minta duduk dulu, ada apa langsung mau menangkap. Polisi itu bilang nanti kamu melarikan diri lagi. Saya jawab mi bagaimana mau lari, rumahku sudah dikepung tiga mobil polisi,” jelasnya.

Menurut Titing, seharusnya, polisi tidak menahan dirinya karena ada beberapa kasus yang sama namun pelakunya tidak ditahan.

Sementara itu, Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, tersangka resmi ditahan mulai hari ini. Berkas perkaranya sudah rampung dan minggu depan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra.

“Sesuai prosedural penangkapan itu 1x24 jam, namun resmi ditahan sejak hari ini pukul 15.30 di ruang tahanan Polda Sultra. Penahanannya selama 20 hari untuk penyidikan, surat perintah penahanan (SPH) sudah terbit,” kata Dolfi.

Tersangka pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan menjalani masa penahanan 20 hari di Mapolda Sultra. Titing menempati ruang SPRI Direktorat kriminal khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Ia resmi ditahan oleh polisi pada Kamis (23/10/2014) sore sekitar pukul 15.30 Wita. [Selengkapnya baca: Sebut Anggota Panwaslu "Gigolo" di Facebook, Wanita Ini Ditangkap]

Penahanan Titing Saranani itu terkait dengan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 dan pasal 32 tahun 2008 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sebelumnya, September 2013 lalu, Titing dilaporkan ke polisi oleh anggota Panwaslu Kabupaten Bombana, La Ode Rahmat. Titing dituding melakukan pencemaran nama baik Rahmat di jejaringan sosial dalam grup Facebook "Sultra Watch". Dalam Facebook itu, Titing menyebutkan La Ode Rahmat seorang “gigolo”. Merasa dilecehkan, La Ode Rahmat akhirnya mengadukan kasus ini ke Polda Sultra. [Selengkapnya baca: Sebut Anggota Panwas Gigolo, Calon Anggota DPD Dicari Polisi]

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com