Moniq ditangkap karena tidak bisa menunjukkan kartu identitas. Saat digerebek aparat, Moniq tengah duduk santai di depan kamar kosnya, bersama dengan dua orang laki-laki. Kedua lelaki yang menemani Moniq itu tak ditangkap karena bukan penghuni kos dan bisa menunjukkan kartu identitas.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP Pamekasan Yusuf Wibiseno mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 12 Tahun 2012, penghuni kos harus mengantongi identitas.
Moniq mengaku bekerja sebagai pemandu karaoke di Pamekasan. Profesi ini pun dipermasalahkan karena Moniq masih di bawah umur dan dalam tanggung jawab orangtua. "Anak seusia kamu masih menjadi tanggung jawab kedua orangtua, tidak boleh mencari nafkah sendiri," ungkap Yusuf.
Saat diberi pengarahan, Moniq, yang mengaku hanya lulusan SMP, mengaku rumah tangga orangtuanya sedang bermasalah. Akibatnya, dia memilih meninggalkan rumah dan memilih tinggal di rumah kos sambil menjadi pemandu karaoke.
"Bapak dan ibu saya sudah tidak pedulikan saya sehingga saya kos dan jadi pemandu dan penyanyi karaoke," ungkap Moniq.
Aparat satpol PP masih berusaha mencari keberadaan orangtua Moniq agar dapat menjemput anaknya ke kantor satpol PP. Jika orangtuanya tidak ditemukan, Moniq akan diserahkan kepada kepala desa agar diserahkan kepada orangtuanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.