Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi RS, Gubernur Bengkulu Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 22/10/2014, 14:47 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah bersaksi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tim pembina RSUD M. Yunus, Rabu (22/10/2014). Gubernur tiba di pengadilan Tipikor Bengkulu dengan mengendarai mobil pribadi jenis Yaris didampingi beberapa ajudan.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Sultoni, melontarkan sejumlah pertanyaan kepada gubernur seputar terbitnya SK Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY) yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 5 miliar.

Dalam penjelasannya, gubernur menyebutkan bahwa SK tersebut keluar atas usulan dari Satuan Kerja Pengakat Daerah (SKPD) RSUD M.Yunus dan telah dilakukan telaah berjenjang hingga dirinya membubuhkan tandatangan dan merestui sekitar 20 orang tim pembina termasuk dirinya menerima honor tiap bulan.

"Apakah Anda mengetahui saat akan mengeluarkan SK tersebut ada Permendagari No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas yang tidak membolehkan adanya tim pembina karena rumah sakit telah berubah menjadi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD)?," kata hakim ketua Sultoni, Rabu (22/10/2014).

Gubernur menjawab tidak tahu. Dia berkeyakinan dan membubuhkan tandatangan dalam SK tersebut karena telah ditelaah oleh bagian hukum, asisten, keuangan dan Sekda. Selanjutnya, gubernur menyebutkan bahwa dirinya tak pernah mengambil uang honor tersebut. Namun pernyataan tersebut dibantah mantan staf keuangan RS Darmawi yang berstatus terdakwa bahwa ia pernah memberikan uang tersebut ke staf gubernur.

"Saya pernah memberikan uang itu ke staf gubernur beberapa kali," jawab Darmawi.

Pernyataan Darmawi dibantah oleh Junaidi. Dia menegaskan dirinya pernah sekali pun menerima uang tersebut dari stafnya. Kasus ini bermula dari pembentukan Dewan Pembina RSMY yang beranggotakan 20 orang tahun 2011. Ke-20 orang tersebut mendapatkan honor berdasarkan SK Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 Tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com