Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Pulang ke Negaranya dengan Cuti Bersyarat, Napi Asal Malaysia Ditangkap

Kompas.com - 22/10/2014, 14:35 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis


BANDA ACEH, KOMPAS.com - Seorang narapidana asal Malaysia berusaha kabur ke negaranya melalui Bandar Udara Iskandar Muda dengan alasan telah mendapatkan surat cuti bersyarat. Usaha melarikan ini digagalkan oleh pihak imigrasi kelas IIA Banda Aceh.

“Sesuai prosedur yang ada kita tetap memeriksa setiap penumpang yang akan keluar dari Aceh dan menemukan seseorang bernama Mat Saad bin Desa yang dokumen keimigrasiannya itu sudah berakhir batas waktunya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Banda Aceh, Adhar, Rabu (22/10/2014).

Napi tersebut, lanjut Adhar, pada awalnya hendak berangkat dengan tujuan Malaysia dengan menggunakan maskapai penerbangan AirAsia. Namun, saat petugas memeriksa dokumen keimigrasian didapati bahwa paspor yang bersangkutan telah melewati batas waktu tinggal atau overstay.

Napi yang bernama Mat Saad bin Desa tersebut lalu diperiksa petugas imigrasi. Pada saat itu, dia memperlihatkan surat cuti bersyarat yang dikeluarkan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bireuen.

“Nah, berdasarkan surat itulah kita ketahui bahwa dia berstatus napi dan kemudian yang bersangkutan kita amankan sementara, dan selanjutnya dibawa ke kantor Imigrasi Banda Aceh,” ungkapnya.

Seharusnya, lanjut Adhar, undang-undang pemberian cuti bersyarat itu tidak memperbolehkan narapidana meninggalkan tanah air. Hal ini menjadi acuan imigrasi untuk mengamankan napi tersebut.

Setelah diamankan beberapa jam di kantor Imigrasi, lanjut Adhar, dua orang petugas LP Bireun telah datang menjemput napi tersebut, Selasa malam.

Sementara itu, Kepala LP Bireuen, Irvan membenarkan telah menjemput Mat Saad.

“Napi itu sudah menghadap saya dan mengatakan ikhlas menerima apapun hukumannya karena tindakan tersebut,” ujarnya.

Menurut Irvan, Mat Saad mengaku tidak tahu kalau cuti bersyarat tersebut tidak boleh ke luar negeri.

“Dan dia ini memiliki banyak saudara di Bireuen dan dia dibawa oleh keluarganya,” ujar Irvan.

Mat Saad ditangkap tujuh bulan lalu karena memakai narkoba. Dia divonis selama setahun. Dia juga telah mengajukan cuti izin bebas ke Dirjen Pemasyarakat di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com