Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPDI Akan Gugat Jaksa Agung, KPK, Golkar dan Setya Novanto di Pengadilan

Kompas.com - 22/10/2014, 00:23 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KUPANG, KOMPAS.com
- Tim Penegak Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) akan mendaftarkan gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Jaksa Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, DPR RI, Setya Novanto dan Tanri Abeng ke Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2014) besok.

Koordinator TPDI Petrus Salestinus saat menghubungi Kompas.com, dari Jakarta, Selasa (21/10/2014) malam mengatakan, gugatan tersebut dilakukan tersebut, terkait kasus tidak dilanjutkannya penuntutan terhadap Setya Novanto dan rekannya yang lain dalam kasus Cessie Bank Bali.

“Besok (hari ini) kami akan bawa gugatan dan bukti-bukti perbuatan melawan hukum yang diakukan Jaksa Agung, KPK, DPP Partai Golkar, DPR RI, Setya Novanto dan Tanri Abeng tentang membiarkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi yang dilantik menjadi anggota DPR serta Ketua DPR serta perkara korupsi yang dipetieskan,” beber Petrus.

Menurut Petrus, salah satu kasus korupsi yang melibatkan Setya Novanto adalah kasus korupsi Cessie Bank Bali yang telah membuat Setya Novanto sebagai Dirut PT Era Giat Prima berikut sejumlah Bankir seperti( Rudy Ramli, Rusli Suryadi), Politisi ( Ahmad Baramuli, Tanri Abeng, Bambang Subianto) dan Pejabat BI (Syahril Sabirin, Pande Nasarohana Lubis dkk) telah dijadikan tersangka atau terdakwa oleh Kejaksaan dan sebagian besar dari mereka telah dipidana dengan pidana penjara.

“Terakhir pada tahun 2009, telah diputus perkara Terdakwa Joko S Tjandra dengan putusan pidana penjara dua tahun oleh Mahkamah Agung, sementara untuk tersangka Setya Novanto oleh Jaksa Penuntut Umum dalam putusan perkara terdakwa Joko S Tjandra disebut sebagai pelaku yang berkas perkaranya diajukan secara terpisah," sambung Petrus.

Petrus mengatakan, berkas perkara Setya Novanto dan dan kawan-kawan diajukan secara terpisah dalam putusan perkara atas nama terdakwa Joko S Tjandra, mengandung arti bahwa Kejaksaan Agung masih memberlakukan status hukum Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi.

Alasannya kata Petrus, karena dengan bukti-bukti dan pelaku-pelakunya sama serta oleh pengadilan yang sama mengapa terdapat sejumlah terdakwa lain yaitu Pande Nasarohana Lubis dkk telah dipidana dan telah menjalani seluruh masa hukumannya, sementara terhadap tersangka Setya Novanto dkk, justru mendapatkan perlakuan berbeda oleh Kejaksaan Agung RI.

Padahal Mahkamah Agung RI, di dalam putusan PK Joko S Tjandra maupun di dalam putusan pidana atas nama Terdakwa Pande Nasarohana Lubis, disebutkan bahwa Pande Nasarohana Lubis dan Joko S Tjandra bersama-sama dengan Setya Novanto, Tanri Abeng, Bambang Subianto, Syahril Sabirin, bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan seterusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com