Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catut Nama KPK, Pria Ini Peras Kepala Sekolah di Semarang

Kompas.com - 21/10/2014, 22:51 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Muh Jafar (50), warga Kotabumi, Lampung Utara ditangkap aparat Polres Semarang Utara setelah memeras sejumlah kepala sekolah di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.

Untuk memudahkan aksinya, Jafar mencatut nama sejumlah lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri dan Kejaksaan. Bahkan KPK diakuinya tengah melakukan kerja sama monitoring bantuan siswa miskin (BSM) dengan Aliansi Indonesia, LSM tempat pelaku bekerja.

Jafar mendatangi setiap sekolah yang mendapatkan dana BSM. Data sekolah berikut siswa penerima BSM tersebut didapat oleh pelaku dengan mengunduh di laman resmi Kementerian Pendidikan.

"Saya dapat data BSM dari internet, kemudian saya datangi sekolah-sekolah," kata Jafar saat di Polres Semarang, Ungaran, Selasa (21/10/2014).

Dalam aksinya, Jafar dibantu dua orang asal Ungaran, yakni Ana dan Aziz yang diklaimnya sebagai penunjuk arah. Ketiga kawanan yang menyaru sebagai anggota LSM Aliansi Indonesia itu mendatangi kepala SMA As Salafi, Ahmad Hasuna (52) di Desa Kenteng, Kecamatan Susukan.

Kepada Ahmad Hasuna, Jafar mengatakan pihaknya telah menemukan adanya indikasi penyimpangan dana BSM dengan barang bukti berupa surat pernyataan dari sejumlah siswa penerima yang dibuat sendiri oleh pelaku.

"Setelah saya tunjukkan bukti, saya diberi Rp 150.000," ungkap Jafar.

Tak puas dengan pungutan yang sudah didapat, ketiganya mencari mangsa lain. Dengan mengendarai mobil Yaris warna putih nopol B1000 VN ketiganya meluncur ke SMA Bina Insani yang juga terdapat pondok pesantren. Namun naas, lantaran kepala sekolah dan warga sekitar curiga dengan Jafar, akhirnya mereka meringkus ketiganya, lalu menyerahkan mereka ke polisi.

“Pelaku kami amankan 1,5 jam kemudian saat berada di Bina Insani, Susukan. Di ponpes itu pelaku juga tengah berupaya menipu dengan modus yang sama,” beber Wakapolres Semarang, Kompol Erwin H Dinata.

Hingga kemarin polisi masih melakukan pengembangan penyidikan mengingat dimungkinkan masih ada sekolah lain yang menjadi korban penipuan pelaku. Terlebih pelaku mengaku sudah berada di Kabupaten Semarang sejak 1,5 bulan terakhir.

Jafar akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.  

“Karenanya pihak sekolah perlu mengecek ke instansi yang berwenang, sebelum menuruti keinginan pelaku. Dan kalau memang tidak ada yang salah di pelaksanaan program pendidikan, jangan takut menolak permintaan pelaku,” pungkas Erwin.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com